Belasan Suporter Aremania hari ini mengunjungi Kota Surabaya untuk melakukan audiensi dengan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), terkait kasus Tragedi Kanjuruhan.
Para suporter yang hadir di Kejati Jatim itu mengatasnamakan Tim Gabungan Aremania (TGA). Mereka didampingi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) selama audiensi beralangsung.
Andy Irvan pendamping hukum TGA menyampaikan, kedatangan mereka ini untuk memberi masukan kepada jaksa supaya mendorong tim penyidik Polda Jatim melakukan perbaikan berkas tersangka tragedi Kanjuruhan. Salah satunya tentang pasal yang kurang tepat.
“Kami berharap Kejati Jatim mem-breakdown itu, kami memberi masukan untuk konstruksikan ulang dan bongkar ulang pasal yang dikonstruksikan oleh polisi,” kata Andy waktu audiensi berlangsung, Kamis (3/11/2022).
Menurut Andy, pasal yang dikenakan pada enam tersangka itu tidak tepat. Yakni Pasal 359 dan 360 KUHP serta UU Keolahragaan. Dia menyebut dua pasal itu tidak bisa mengonstruksikan, mengurai, dan menemukan perbuatan pidana sesuai fakta hukum.
Tidak hanya itu, Andy mengatakan landasan pasal yang kurang tepat itu juga terlihat waktu gelar rekonstruksi tragedi Kanjuruan di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu.
Yang mana waktu proses rekonstruksi, polisi tidak memeragakan adegan tembakan gas air mata ke arah tribune penonton. Padahal adegan itu yang menyebabkan korban berjatuhan.
“Acuannya ada beberapa. Satu rekonstruksi polisi yang tidak menggambarkan kejadian sebenarnya,” kata Andy yang juga Sekjen Federasi KontraS itu.
Dia mengungkapkan jika penyidikan yang dilakukan polisi, tidak mengusut terkait dugaan kekerasan kepada anak-anak yang jadi korban dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Banyak korban anak-anak. Maka konsen pidana kekerasan anak harusnya juga dikenakan. Itu sama sekali tidak disentuh Polri,” lanjut Andy.
Begitu juga soal autopsi yang belum dilakukan oleh kepolisian. Hal itu, menurut dia memunculkan kesan penyebab kematian 135 korban dalam kejadian itu disembunyikan.
“Soal autopsi, dokter tidak ada yang berani speak up soal apa penyebab kematian, penyebab mata merah berminggu-minggu, pecahnya pembulu darah. Itu sampai sekarang tidak disampaikan ke korban,” ucapnya.
Andy mengatakan, masukan-masukan itu juga TGA sampaikan secara detail melalui surat formil yang sudah ia layangkan. Pihaknya berharap supaya masukan tersebut menjadi acuan jaksa dalam memberi petunjuk perbaikan berkas perkara, kepada penyidik Polda Jatim.
Sementara itu, Bambang Wimarno jaksa peneliti dalam kasus tragedi Kanjuruhan, berterima kasih atas masukan TGA. Pihaknya berkomitmen akan mengungkap kasus Tragedi Kanjuruhan sesuai dengan fakta yang ada.
“Bahwa dalam penanganan kasus Kanjuruhan, kami memang sudah diatensi juga oleh pimpinan, dalam hal penanganan perkara agar profesional. Apapun fakta adanya akan kami ungkap, tidak akan yang ditutupi,” kata Bambang.
Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim sudah melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, pada Selasa (25/10/2022) lalu.
Berkas pertama yakni tersangka Akhmad Hadian Lukita Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), berkas kedua Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC, dan Suko Sutrisno Security Officer. Adapun berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.
Tiga polisi itu di antaranya AKP Hasdarmawan Danki 3 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Kasat Samapta Polres Malang.
Dalam kasus Kanjuruhan, seluruh tersangka dikenakan pasal yang sama. Yaitu Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Namun, tiga berkas itu kini dikembalikan Kejati Jatim ke Penyidik Polda Jatim, karena berkas itu dinyatakan belum lengkap atau P18. Jaksa pun sedang menyusun petunjuk perbaikannya atau P19.
Untuk diketahui, berikut adalah poin-poin yang disampaikan TGA ke Kejati Jatim:
- Dimasukkannya dugaan perbuatan penyiksaan sebagaimana dimaksud pasal 351 dan 354 KUHP. Hal ini sesuai dengan tindakan aparat keamanan yang secara sengaja menembakkan Gas Air Mata, yang menimbulkan luka berat yang kemudian berujung pada kematian.
- Dimasukkan dugaan perbuatan pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP, mengingat banyak korban yang meninggal dunia secara cepat di Tribun Stadion Kanjuruhan setelah ditembakkannya Gas Air Mata.
- Dilaksanakan rekonstruksi ulang karena rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polda, sebelumnya tidak menunjukkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.
- Permohonan agar Kajati memberikan arahan kepada Penyidik Polda Jatim untuk melakukan Otopsi kepada korban meninggal dunia dan Visum kepada korban luka-luka berat. Sebagaiaman diketahui di dalam hukum pidana Otopsi atas kematian di tempat umum secara tidak wajar dapat dilakukan tanpa persetujuan keluarga. Melainkan oleh inisitaif penyidik dengan mengambil langkah persuasif kepada keluarga korban. (wld/bil/ipg)