Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan laporan pemantauan dan penyelidikan Tragedi Kanjuruhan. Hasil investigasi menyebut pihak penyelenggara pertandingan Arema FC vs Persebaya, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) dan pihak broadcaster Indosiar lebih mengutamakan aspek komersial dan mengabaikan aspek keselamatan.
Dalam keterangan pers mereka, Komnas HAM menyebut pengutamaan aspek komersial sangat dominan sehingga harus mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan tanpa memperhatikan risiko pertandingan yang tinggi (high risk).
“PT LIB tetap mengadakan pertandingan pada malam hari karena untuk pertandingan besar seperti Arema FC vs Persebaya disiarkan di jam prime time. Selain itu, adanya keberatan dari pihak sponsor jika pertandingan dilaksanakan pada sore hari,” tulis Komnas HAM dalam keterangan pers bernomor 039/HM.00/XI/2022, Rabu (2/11/2022).
Dalam keterangan pers tersebut Komnas HAM juga menyampaikan dinamika jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Pada 13 September 2022, Kapolres Malang mengirimkan surat secara resmi ke panpel yang juga ditembuskan ke Ketua PSSI, meminta secara resmi agar jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya dimajukan ke pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan.
Di hari yang sama pula PT LIB berkomunikasi dengan Indosiar melalui pesan WhatsApp terkait surat perubahan jadwal kick off dari Polres Malang. Pada komunikasi tersebut, broadcaster merespon bahwa perubahan jadwal ini membuat Indosiar kesulitan, para sponsor mengeluh karena laga super big match (salah satunya Arema FC vs Persebaya) tidak lagi tayang di prime time dan berpotensi kehilangan sponsor. Pihak broadcaster menyampaikan bahwa tetap berpendirian pertandingan harus dilangsungkan di malam hari namun menawarkan kick off dari pukul 20.00 WIB ke pukul 19.30 WIB
Pada 19 September 2022, Kapolres Malang kemudian menerima softcopy surat jawaban PT LIB kepada panpel tertanggal 19 September 2022 yang berisikan pernyataan bahwa PT LIB meminta Arema FC untuk berkoordinasi secara optimal dengan pihak keamanan terutama Kapolres Malang untuk TETAP melaksanakan pertandingan Arema FC vs Persebaya DILAKSANAKAN SESUAI JADWAL YANG TELAH DITENTUKAN (kata tebal disamakan dengan surat asli).
Tidak hanya itu, adanya intervensi yang dilakukan oleh Direktur Operasional PT. LIB setelah berkomunikasi Kapolres Kabupaten Malang via WhatsApp. PT LIB menyampaikan tidak ada titik temu terkait perubahan jadwal tayang antara pihaknya dengan broadcaster Indosiar.
Hasil itu kemudian disampaikan dan meminta ke Polres Malang untuk menyelenggarakan pertandingan pada malam hari dengan alasan agar PT LIB tidak dikenai denda oleh pihak broadcaster Indosiar.
Berdasarkan data Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Komnas HAM menyebutkan kapasitas Stadion Kanjuruhan yaitu 38.054 orang. Sementara data manajemen Arema FC, panpel dan security officer, kapasitas Stadion Kanjuruhan Malang sebanyak 45.000, sehingga panpel mencetak tiket pertandingan sebanyak 43.000.
Hal itu menjadikan Stadion Kanjuruhan tidak memenuhi standar keselamatan dan keamanan untuk pertandingan dan penuh sesak/overcrowded sehingga mengakibatkan banyak korban meninggal.
Selain itu, PT LIB terakhir kali memverifikasi stadion pada 6 Februari 2020 silam dan dinyatakan layak dengan catatan. Pada faktanya, stadion itu tidak mengacu pada Regulasi Stadion PSSI tahun 2021.(tik/dfn/rst)