Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar pembekalan anggotanya mengenai sanksi hukum para pengedar narkoba dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pembekalan ini digelar di Hotel Bumi Rabu (31/10/2018) dan Kamis (1/11/2018), yang melibatkan peserta Kepala BNN Kabupaten, Kota dan Provinsi, penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.
Kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (31/10/2018), Brigjenpol Bahagia Dachi Direktur TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN mengatakan, acara ini cukup penting karena melihat pemberantasan narkoba yang dilakukan selama ini, masih belum cukup membuat jera para pelaku bandar narkoba. Bahkan ternyata mereka masih memiliki uang begitu besar.
“Makanya dengan TPPU, pelaku bisa dicari, ditangkap, dan dimiskinkan,” katanya.
Menurut Dachi, dalam usaha pemberantasan narkoba ini, terdapat beberapa tantangan yang saat ini masih dianalisa. Di antaranya, ada beberapa indikasi yang melibatkan orang lain di luar jaringan mereka. “Ini yang masih kami cari solusinya,” katanya.
Menurutnya besarnya jumlah pengedar narkoba sampai saat ini juga dikarenakan besarnya arus uang di dalamnya. Pelaku biasanya mengalirkan uangnya ke rekening keluarga, perusahaan, atau melarikan uangnya ke luar negeri.
“Narkoba ini masih besar karena memang uangnya masih banyak. Pelaku bisa gunakan rekening perusahaannya, keluarganya, bahkan di penjara pun juga ada jual beli rekening,” katanya. (dim/bid)