Senin, 25 November 2024

PD Pasar Surya Gandeng BPN Surabaya untuk Amankan Aset Potensi Sengketa

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
PD Pasar Surya Gandeng BPN Surabaya Untuk Amankan Aset Potensi Sengketa, Selasa (1/11/2022). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I dan II. Kerja sama ini sebagai komitmen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mengamankan aset negara.

Agus Priyo Direktur Utama PD Pasar Surya Kota Surabaya yakin, bahwa urusan pertanahan ke depannya bakal lebih aman dan terjaga.

“PD Pasar Surya menaungi 67 pasar aktif yang tersebar di wilayah BPN Surabaya 1 dan 2. Apabila ke depan legalitas tanah itu aman, maka ini akan menjadi modal besar bagi kami untuk melangkah ke depannya,” kata Agus Priyo dalam acara penandatanganan MoU di Kantor PD Pasar Surya Surabaya, Selasa (1/11/2022).

Dia juga memastikan, seluruh aset milik PD Pasar Surya yang berpotensi terjadi sengketa, akan lebih terlindungi ke depannya. Sebab, rencananya seluruh lahan aset yang dikelola PD Pasar Surya itu akan disertifikasi.

“Jadi seluruh pasar yang ada di bawah PD Pasar Surya itu diMoU-kan untuk diaturkan soal legalitas aset-aset dalam hal pertanahan,” terangnya.

Tujuan utama MoU bersama BPN Surabaya I dan II, lanjut Agus, agar seluruh aset yang berada di bawah naungan PD Pasar Surya dapat tersertifikasi.

“Karena untuk mendatangkan investasi juga perlu adanya kepastian bentuk sertifikat dan lahannya apa,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kartono Agustiyanto Kepala BPN Surabaya I menyatakan, pihaknya siap bersinergi dalam mendukung pengamanan aset-aset milik pemerintah. Termasuk pula dalam proses pemetaan bidang tanah.

“Kami siap mendukung apa yang disampaikan Pak Direktur Utama. Bagaimana membantu menyelesaikan dengan legalitas yang lebih terjamin,” kata Kartono Agustiyanto.

Ia memastikan, proses sertifikasi aset ini pun dipastikannya akan lebih cepat apabila seluruh dokumen administrasi dan syaratnya lengkap.

“Dalam MoU ini selain soal kegiatan, kita juga akan membantu administrasi, kemudian kita juga membantu berbagai macam masalah,” tambahnya.

Begitu juga dengan Lampri, Kepala BPN Surabaya II. Pihaknya siap mendukung PD Pasar Surya dalam mengamankan aset.

“Karena ini juga membantu kami di dalam memetakan bidang-bidang tanah agar kemudian hari tidak menjadi persoalan,” kata Lamri.

Sementara, tahapan-tahapan sertifikasi aset tersebut, lanjutnya, PD Pasar Surya melakukan pengumpulan data bidang tanah. Kemudian, dilakukan pematokan kepada semua bidang tanah aset tersebut.

“Semua bidang harus dipatokin batasnya. Pihak pemohon atau pemilik tanah yang mematok. Kemudian perolehan datanya juga harus segera dipersiapkan,” jelas Lamri.

Menurut dia, apabila seluruh data bidang tanah itu tidak terjadi kekurangan maupun persoalan, maka dalam kurun waktu kurang dari sebulan, sertifikasi itu bisa dilakukan.

“Pokoknya BPN Surabaya support penuh kaitannya dengan aset PD Pasar Surya. Inikan suatu bentuk tertib administrasi pertanahan,” pungkasnya. (lta/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs