Menjelang uji publik Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim tentang ojek online yang rencananya akan dimulai 5 November nanti, pro kontra masih menyertai kebijakan ini, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum pada 28 Juni lalu.
Namun, dukungan terhadap Pergub ini juga terus mengalir karena kebijakan ini dianggap bisa mengurangi risiko keselamatan dan keamanan baik bagi pengemudi maupun penumpang ojek online.
“Yang pasti ditonjolkan mengapa Pergub lahir karena aspek keselamatan, karena roda 2 itu kan transportasi paling rentan dengan keselamatan di jalan. Lalu aspek keamanan, selama ini belum ada rasa aman bagi penumpang yang ikut layanan ini,” kata Machsus Fauzi Dosen Transportasi Teknik Sipil ITS kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (1/11/2018).
Machsus Fauzi yang juga pengamat transportasi ini mencontohkan, beberapa kasus kekerasan yang menimpa pengemudi ojek online yang sering terjadi dengan pengemudi angkutan lain. Menurutnya, sampai hari ini belum ada jaminan keamanan bagi pengemudi ojek online dari tindak kekerasan.
Diharapkan, Pergub yang nanti akan dirilis dapat menjadi payung hukum pengemudi maupun penumpang, terlepas dari sepeda motor yang tidak memiliki payung hukum sebagai transportasi umum.
“MK Menolak usulan sepeda motor sebagai angkutan umum, kalau sekarang Pemprov membuat regulasi, sebenarnya payung hukumnya tidak ada. Tapi menurut saya inisiatif itu mempertimbangkan beberapa hal penting. Fakta di lapangan masih sering terjadi konflik horizontal dengan pengemudi (angkutan, red) lain,” imbuhnya.
Machsus menjelaskan, fenomena ojek online yang menjadi alternatif paling banyak digunakan masyarakat, tidak terlepas dari kondisi angkutan publik yang belum bisa memenuhi layanan angkutan bagi masyarakat.
Menurutnya, jika nanti angkutan umum di Surabaya dan Jatim sudah tertata dan dengan harga yang dapat dijangkau, maka akan terjadi keseimbangan baru antara angkutan umum publik dengan ojek online.
“Angkutan umum publik di Jatim belum mampu menjawab kebutuhan layanan masyarakat. Kalau ini (ojek online, red) menarik karena murah dan door to door. Jangka panjang misal MRT Surabaya dan angkutan lain sudah tertata, maka akan ada keseimbangan baru, (ojek online, red) eksis pun hanya di lokasi-lokasi tertentu saja,” paparnya.
Machsus berharap, Pergub ini nantinya dapat bersifat adaptif dengan perkembangan teknologi. Terlebih dalam aplikasi transportasi online, perubahan secara cepat dan terus ada pengembangan-pengembangan baru.
“Pola-pola itu harus diakomodasi oleh Pergub, jangan sampai (Pergub, red) malah membatasi ruang gerak aplikator,” tambahnya.(tin/ipg)