Sabtu, 23 November 2024

Penyidik Kembali Memanggil Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Haris Azhar Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti Koordinator Kontras saat memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Senin (21/3/2022). Foto: Antara

Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil Haris Azhar Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti Koordinator KontraS untuk diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar PandjaitanMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

“Betul hari ini ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi Antara, Selasa (1/11/2022).

Zulpan mengungkapkan pemanggilan terhadap Haris dan Fatia adalah dalam rangka pemeriksaan tambahan.

“Pemeriksaan tambahan saja,” ujarnya.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Penetapan tersangka terhadap keduanya diumumkan Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/3/2022) lalu.

Haris dan Fatia kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022). Pihak Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap keduanya usai menjalani pemeriksaan.

Pihak Polda Metro Jaya mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs