Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bergerak cepat dalam menyidik kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang melibatkan Bupati Malang dan pihak swasta.
Hari ini, Kamis (1/11/2018), Penyidik KPK kembali memeriksa Rendra Kresna Bupati Malang non aktif, sebagai tersangka penerima suap proyek penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang, tahun anggaran 2011.
Selain Bupati Malang, KPK juga mengagendakan pemeriksaan lanjutan Ali Murtopo pihak swasta yang berstatus tersangka pemberi suap.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Penyidik KPK perlu mengonfirmasi sejumlah informasi kepada para tersangka, antara lain terkait aliran uang suap.
Seperti diketahui, Kamis (11/10/2018), Pimpinan KPK mengumumkan status Rendra Kresna Bupati Malang sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi.
Pertama, Rendra disangka menerima suap Rp3,45 miliar dari Ali Murtopo pihak swasta, terkait proyek penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang, tahun anggaran 2011.
Kasus kedua, Bupati Malang dua periode belakangan itu disangka menerima gratifikasi bersama Eryk Armando Talla pihak swasta sebanyak Rp3,55 miliar, terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Malang.
Uang hasil suap dan gratifikasi itu diduga untuk membayar utang dana kampanye yang sudah dipakai Tim Pemenangan Rendra pada Pilkada 2015. (rid/ipg)