Muhaimin Iskandar Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan, kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum bisa maksimal karena anggaran yang kurang proporsional.
Dia bilang, penyebabnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Menurut Muhaimin, idealnya anggaran kerja DPRD tidak diseragamkan. Tapi, disesuaikan berdasarkan kemampuan anggaran masing-masing daerah, kabupaten/kota.
Sehingga, anggaran kerja anggota dewan daerah yang mampu secara finansial tidak sama jumlahnya dengan daerah lain yang tidak terlalu mampu.
Maka dari itu, Cak Imin meminta Joko Widodo Presiden menerbitkan Perpres baru, menggantikan Perpres 33/2020.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhaimin, Senin (31/10/2022), sesudah bertemu Jokowi, di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Kami memohon Perpres baru, merevisi Perpres 33/2022, di mana DPRD hendaknya menggunakan anggaran kerja DPRD berdasarkan realitas anggaran masing-masing kabupaten/kota dan daerah. Jadi, diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan daerah yang mampu kinerja yang sesuai dengan kemampuan anggaran yang tidak mampu ya diperkecil, tidak diseragamkan. Hari ini diseragamkan. Sehingga, yang mampu merasa tidak terfasilitasi dengan baik,” ujarnya.
Sekadar informasi, Perpres 33 Tahun 2020 mengatur tentang standar harga satuan regional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Itu meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, serta satuan biaya pemeliharaan.
Salah satu poin dalam Perpres 33/2020 yang dikeluhkan Anggota DPRD adalah minimnya anggaran perjalanan dinas.(rid/ipg)