Sabtu, 23 November 2024

Kapolri Pastikan Sidang Etik Kasus Duren Tiga Tetap Berjalan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri, memastikan sidang etik terhadap anggota Polri yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga tetap berjalan hingga tuntas, termasuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang bakal menjalani sidang etik, Senin (31/10/2022) besok.

“Nanti akan diinfokan oleh humas, karena sekarang terbagi untuk tangani beberapa kasus yang sedang terjadi,” kata Sigit saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (30/10/2022) malam.

Melansir dari Antara, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan terungkap dari keterangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang pemeriksaan saksi, Kamis (27/10/2022) lalu.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan pada Kamis (3/11/2022) mendatang, karena pada Senin (31/10/2022) yang bersangkutan menjalani sidang etik di Propam Polri.

Sidang etik ini akan dipimpin oleh Irjen Pol Tornagogo Sihombing Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Polri. Sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 43, Susunan Keanggotaan KKEP untuk memeriksa terduga pelanggar perwira tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) terdiri atas Irwasum atau perwira tinggi Polri yang pangkatnya setingkat lebih tinggi dari terduga pelanggar.

Belum diketahui pasti sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan dilaksanakan pukul berapa. Namun seperti sidang etik sebelumnya, akan dilaksanakan di ruang sidang Divisi Propam Polri di lantai satu Gedung TNCC Mabes Polri.

Sementara itu, terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2022 lalu, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J, atau dikenal dengan sebutan Kasus Duren Tiga.

Untuk diketahui, sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo sudah dilaksanakan pada 25 Agustus 2022 lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September 2022 untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.

Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri 3 Oktober lalu, untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober.

Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Belum tuntas dan tidak terinformasinya sidang etik terhadap 35 personel Polri terlibat kasus Duren Tiga mendapat sorotan dari pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Bambang saat dihubungi Kamis (27/10/2022) lalu, menilai sikap Polri ini sebagai bentuk ketidakkonsistenan Pimpinan Polri yang dapat mempengaruhi reformasi kepolisian.

“Selama Kapolri tidak konsisten dalam melakukan reformasi kepolisian, kultur seperti yang saat ini terjadi akan terus berlanjut. Dan kasus obstruction of justice tersebut adalah puncak-puncak gunung es dari problem sistemis di kepolisian yang akan terus terjadi,” kata Bambang. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs