Sabtu, 23 November 2024

Sudah Lantik Penjabat, Pemkot Surabaya Tetap Gelar Seleksi Terbuka Sekda Definitif

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya (kanan) bersama Erna Purnawati Pj. Sekda Surabaya (kiri) saat mengisi program Semanggi Suroboyo di Studio Radio Suara Surabaya, Jumat (14/10/2022). Foto: Billy suarasurabaya.net

Erna Purnawati yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kota Surabaya, telah dilantik jadi Penjabat (Pj.) Sekda, pada Rabu (29/10/2022) oleh Eri Cahyadi Wali Kota.

Erna yang berposisi sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, akan merangkap jabatan sekaligus sebagai Pj. Sekda Kota Surabaya hingga tiga bulan ke depan, menggantikan Hendro Gunawan yang sebelumnya yang dirotasi dari posisi Sekda, pada Rabu lalu.

“Sekdanya sudah dilantik kemarin, Pj.-nya udah turun, dari tiga (nama yang diusulkan) dipilih Bu Erna. Kita akan buka open bidding (seleksi terbuka) mulai November. Syarat apa, kita masih ngangsu kaweruh (mencari tahu) biar Sekda yang terpilih punya kemampuan,” kata Eri di Balai Kota, Jumat (28/10/2022) kemarin.

Dia menjelaskan jika Erna dilantik usai turun-nya surat Pj. dari Gubernur Jawa Timur (Jatim). Eri juga mengaku setuju, jika Erna yang dipilih Gubernur Jatim untuk mengisi jabatan tersebut.

“Pj. ini sifatnya hanya menunggu dan menjalankan sementara, tiga bulan. Bu Erna kenapa? karena paling senior. Jabatannya yang tingginya hampir sama semuanya tapi paling senior,” ujar Wali Kota.

Dalam kesempatan itu ia juga mengungkapkan alasan Erna hanya bertugas selama tiga bulan dan tidak menduduki posisi definitif, karena yang bersangkutan terhalang pada usia. “Bu Erna tidak bisa jadi Sekda. Karena Sekda itu pada waktu dipilih maksimal 56 tahun pada pendaftaran. Bu Erna sudah 58,” tegasnya.

Seleksi terbuka itu, lanjut Eri, akan menentukan siapa yang lolos. Tidak ada intervensi pribadi. “Kita (Pemkot Surabaya) yang open bidding. Setelah itu siapa yang daftar dan lolos kita sampaikan provinsi apa ada perubahan dan lain-lain setelah itu Kemendagri. Jadi bukan karena (faktor) suka tidak suka,” jelas Eri.

Tetapi paling tidak, menurut mantan Kepala Bappeko itu yang terpilih sebagai Sekda Definitif harus sesuai kualifikasi. Salah satunya sudah atau sedang mengikuti Diklat Kepemimpinan tingkat II.

“Paling tidak, sudah memiliki S2, sudah pernah memegang empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) minimal, dan sudah atau sedang mengikuti Diklat PIM II, diklat pimpinan,” bebernya. (lta/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs