Sabtu, 23 November 2024

Dua Kali Absen, Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR Minta KPK Menjadwalkan Ulang Pemeriksaannya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (1/11/2018), mengagendakan pemeriksaan Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR RI, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Tapi, anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK untuk kedua kalinya, dengan alasan sedang menjalankan tugas DPR menemui konstituennya.

Sebelumnya, 25 Oktober 2018, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan itu juga tidak datang ke Kantor KPK.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, hari ini Penasihat Hukum Taufik Kurniawan menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya, menjadi hari Kamis (8/11/2018), pekan depan.

Atas permintaan itu, Penyidik KPK, menurut Febri, tidak bisa menjamin. Lantaran, Taufik melalui penasihat hukumnya juga pernah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dari 25 Oktober menjadi 1 November 2018 (hari ini), tapi ternyata Taufik tidak hadir.

Karena tersangka sudah dua kali absen dari jadwal pemeriksaan, KPK bisa memanggil paksa Taufik yang diketahui masih menjabat Wakil Ketua Umum DPP PAN.

Seperti diketahui, Selasa (30/10/2018), KPK mengumumkan penetapan status Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR RI sebagai tersangka penerima suap.

Taufik Kurniawan legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII yang meliputi daerah Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen, diduga menerima Rp3,65 miliar.

Penetapan status hukum itu merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi dalam proses penganggaran DAK Kabupaten Kebumen, dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016.

Waktu itu, daerah Kebumen rencananya mendapat DAK Rp100 miliar. Ternyata, dalam APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen cuma mendapat dana tambahan Rp 93 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, KPK mensinyalir ada upah sekitar 5 persen dari total anggaran, untuk Taufik selaku Pimpinan DPR yang memperjuangkan anggaran DAK Kabupaten Kebumen.

Atas perbuatan yang disangkakan, Taufik terancam jerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau 20 tahun, dan paling singkat 4 tahun penjara. (rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs