Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Surabaya Mencairkan Gaji ke-13 Kepada 14 Ribu Lebih PNS dan Anggota Dewan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Yusron Sumartono Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Pemkot Surabaya. Foto: Istimewa

Yusron Sumartono Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Pemkot Surabaya, memastikan telah mencairkan gaji ke 13 bagi PNS dan Anggota DPRD Surabaya, Kamis (1/11/2018).

Menurut Yusron, gaji ke 13 yang dicairkan itu adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalam gaji tersebut, tapi tidak termasuk tunjangan kinerja. Penerimanya adalah 14 ribu lebih orang PNS dan Aggota Dewan, kurang lebih sekitar Rp58 miliar.

“Sekarang tinggal masing-masing OPD mengajukan pencairan dan bisa dicairkan hari ini juga,” ujar Yusron kepada Wartawan di Pemkot Surabaya, Kamis (1/11/2018).

Yusron memastikan, pencairan gaji ke 13 pada bulan ini tidak menyalahi aturan. Sebab, hal itu juga mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiunan atau tunjangan ketiga belas pada PNS.

Dalam PP tersebut, Pasal 4 ayat 2 bahwa dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud, apabila belum dapat dibayarkan, pembayarannya dapat dilakukan pada bulan berikutnya.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 52/PMK.05/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ASN. Pada pasal 16 ayat 3 dijelaskan bahwa dalam hal pemberian gaji atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan yang ditentukan (Juli), maka pembayarannya dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Ada pula Surat Edaran Menteri Dalam Negari RI nomor 903/3387/SJ tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD. Di nomor 8 dijelaskan bahwa pengelolaan anggaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2018 tersebut dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Dari beberapa peraturan ini, ada dua poin yang perlu saya sampaikan. Pertama, pencairan gaji ketiga belas itu bisa dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya, tidak harus pada Bulan Juli kemarin. Selain itu, harus juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Alasan Pemkot tidak bisa mencairkan gaji ke 13 di bulan Juli lalu, Yusron mengklaim PAD Pemkot Surabaya belum terpenuhi. Apalagi pada bulan Mei, ada kejadian bom dan dolar naik, dampaknya daya beli masyarakat menurun. Sehingga PAD juga turun dan tidak terpenuhi. Yusron mengklaim PAD tahun 2018 belum mencapai 100 persen, baru 80 persen.

“Jadi, Pemkot Surabaya bukan tidak membayar gaji ke 13, cuma kami menunggu waktu yang tepat dan keuangan stabil untuk dicairkan,” katanya. (bid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs