Jumat, 22 November 2024

Jokowi Presiden Tetapkan 11 Komoditas Cadangan Pangan Pemerintah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden meninjau Gudang Beras Bulog, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/7/2021). Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Aturan tersebut menjadi dasar penugasan BUMN menguasai dan mengelola cadangan pangan pemerintah untuk menjamin ketersediaan pangan di seluruh Tanah Air.

Dalam Perpres itu, ada 11 komoditas yang ditetapkan sebagai cadangan pangan pemerintah.

Yaitu beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

Dari 11 komoditas yang sudah ditetapkan, prioritas cadangan pangan pemerintah tahap pertama adalah jagung, beras dan kedelai.

Merujuk Pasal 3 ayat (4) Perpres itu, Presiden bisa menentukan jenis pangan lainnya sebagai cadangan pangan pemerintah di kemudian hari.

Terkait penyelenggaraan, Badan Pangan Nasional betugas melakukan perencanaan cadangan pangan pemerintah meliputi target sasaran penyaluran dan target pengadaan.

Dalam pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran, Pemerintah bisa menugaskan Perum Bulog dan/atau BUMN yang bergerak di sektor pangan.

Penyaluran cadangan pangan pemerintah antara lain bertujuan menanggulangi kekurangan pangan, pemenuhan kebutuhan di daerah bencana alam, bencana sosial, serta keadaan darurat.

Selain itu, untuk stabilisasi harga pangan, mengatasi masalah dan krisis pangan, memberikan bantuan pangan, kerja sama internasional, bantuan pangan ke luar negeri, dan keperluan lain yang ditetapkan Pemerintah.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs