Sabtu, 23 November 2024

Kemenperin Minta Industri Farmasi Uji Bahan Baku Obat

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian. Foto: Antara

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan seluruh industri farmasi memastikan mutu atas seluruh produk obat, mulai dari bahan baku hingga produk jadi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini merupakan upaya tindak lanjut dari arahan Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI mengenai pengawasan obat, khususnya terkait dengan kejadian cemaran Etilen Flikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirop.

“Sehingga produk yang didistribusikan, mutu dan kualitasnya terjamin dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian (Menperin) lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Mengutip dari Antara, kemenperin terus mengimbau industri farmasi untuk menggunakan bahan baku yang sesuai regulasi serta memonitor dan mengevaluasi secara berkala, baik bersama BPOM maupun pengujian secara independen.

Kemenperin juga memastikan keamanan produk obat-obatan dengan meminta perusahaan melakukan uji laboratorium terhadap parameter kritis, seperti kandungan cemaran pada bahan baku obat. Persyaratan ini bersesuaian dengan Farmakope Indonesia atau standar mutu lainnya yang berlaku.

“Kami juga memastikan perusahaan mengimplementasikan sistem manajemen kualitas di industri farmasi berjalan guna menjamin produk yang dihasilkan memenuhi syarat quality, safety dan efficacy sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Menperin.

Tujuan ini digunakan untuk mengeksplorasi seluruh faktor risiko penyebab gagal ginjal, baik dari sumber obat-obatan maupun potensi penyebab lainnya.

“Hingga saat ini Kemenperin telah melakukan koordinasi secara langsung dengan mengunjungi beberapa fasilitas produksi industri farmasi untuk memastikan bahwa fasilitas produksi yang dimiliki oleh perusahaan industri telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) serta produknya terdaftar, dan memiliki Nomor Izin Edar (NIE),” lanjut Menperin.

“Pengecekan ke fasilitas produksi dilakukan untuk memastikan bahwa industri tidak menggunakan EG dan DEG sebagai bahan baku tambahan dalam sirop obat,” ujar Ignatius Warsito Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin.

Kemenperin akan menghentikan proses produksi, distribusi, dan recall terhadap seluruh produk yang diduga mengandung cemaran EG/DEG di atas ambang batas.

“Industri telah melakukan karantina terhadap seluruh produk sirop obat maupun bahan baku PEG, PG, sorbitol, dan gliserin/gliserol yang ada di gudang pada fasilitas produksi,” imbuhnya.

Kemenperin juga memastikan industri memiliki tim khusus yang menangani laporan/keluhan pelanggan terhadap produknya serta melakukan farmakovigilans untuk memantau efek samping dari obat yang diproduksi.(ant/tik/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs