Sabtu, 23 November 2024

Pakar Hukum Unair: Bersih-bersih Oknum Setoran dan Pungli Polri Harus Dimulai dari Atasnya

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Pungli. Foto: Ika suarasurabaya.net

Prawitra Thalib, pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) meyakini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa membenahi dan membersihkan organisasinya dari oknum yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan “setoran”. Semua itu, kata Prawitra, harus dimulai dari jajaran atas.

“Saya yakin optimistis Polri mampu bersih-bersih, asalkan dimulai dari atasnya. Ketika atasnya memberikan atensi untuk membersihkan, organisasi ini akan mampu. Selama punya komitmen untuk menindak oknum tersebut, dapat dilakukan secara berangsur-angsur,” tuturnya dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Rabu (26/10/2022).

Koordinator Prodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Pascasarjana Unair ini juga mengatakan, tidak ada budaya “setoran” dalam Polri. Perbuatan tidak terpuji itu hanya dilakukan oknum.

“Oknumnya banyak, ratusan, ribuan,” ujarnya.

Perbuatan para oknum yang mewajibkan “setoran” ini, menurut Prawitra, dapat melahirkan perbuatan kotor lainnya, yaitu pungli.

“Ketika seleksi dan naik jabatan, mengusahakan supaya dirinya diprioritaskan dan dipilih dengan cara mendekati yang punya kewenangan. Setelah itu gajinya habis untuk setoran, sehingga melakukan pungli untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Prawitra.

Apabila Polri ingin organisasinya berjalan dengan baik, selain perekrutannya harus baik, juga harus memutus mata rantai “setoran”. Oknum yang terlibat harus segera ditindak. Tidak boleh ada bayar dan setor untuk pendidikan dan kenaikan jabatan, tidak boleh ada tilang di tempat.

“Jangan ada yang melakukan hal yang sama. Kalau ketahuan, keluarkan dari korps. Dengan begitu yang belum melakukan mungkin tidak jadi. Atau yang sudah melakukan, takut atau tidak mau lagi, berhenti sampai di situ. Atau kalau oknum yang sudah lama melakukan, ketahuan, ditindak tegas supaya tidak ada lagi yang melakukan perbuatan yang sama,” kata dia.

Bagi masyarakat yang mengetahui praktik pungli, Prawitra menyarankan agar memastikan punya bukti yang kuat ketika melaporkan pungli. Kalau perlu, diviralkan agar publik tahu, oknum tersebut tidak bisa mengelak dan ditindak.

“Mari bersama-sama kita bangun institusi Polri. Kalau ada pungli ya kita jangan dekati dan jangan mancing-mancing. Tindakan pungli muncul dari kesempatan. Misal polisinya tidak pungli, tapi masyarakat ingin cepat lalu menawarkan pungli,” kata dia.

Sebelumnya Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri menegaskan akan menindak seluruh anggotanya yang kedapatan melakukan pungutan liar, termasuk adanya sistem ‘setoran’ ke atasan. Menurut Kapolri, setoran ke atasan bisa membuat anggota melakukan pungli. Karena itu jajaran Polda hingga Polres diminta meniadakan potensi pungli terutama pungli jabatan.(iss/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs