Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mempidanakan dua perusahaan farmasi yang terindikasi memproduksi obat mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas aman.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), cemaran zat kimia Etilen Glikol, Dietilen Glikol, dan Etilen Glikol Butil Eter pada sirop obat menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak.
Dalam keterangan pers, sore hari ini, Senin (24/10/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Penny Kusumastuti Lukito Kepala BPOM bilang, kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam obat produksi dua perusahaan farmasi yang belum disebut namanya sangat beracun.
Padahal, ambang batas Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam sirop obat maksimal 0,5 per mg per kilogram berat badan per hari.
Karena sudah ada indikasi membahayakan, Penny menugaskan Deputi bidang Penindakan BPOM untuk memeriksa dua perusahaan farmasi, bekerja sama dengan aparat kepolisian.
“Dalam prosesnya, kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana. Karena ada indikasinya kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toksik dan itu diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut,” ucapnya.
Sekadar informasi, penyakit gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak, per hari ini, Senin (24/10/2022), mencapai 245 kasus.
Jumlah penderitanya tersebar di 26 provinsi, dengan angka kematian sebanyak 141 pasien. Artinya, tingkat fatalitas mencapai 57 persen.
Merujuk data Kemenkes, delapan provinsi yang paling banyak menyumbang kasus gagal ginjal akut yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara.(rid/iss)