Sabtu, 23 November 2024

Pastikan Tak Ada Obat Sirop Beredar, Pemkot Surabaya Segera Sidak Seluruh Apotek

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Senin (24/10/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) seluruh apotek di Surabaya dalam waktu dekat. Itu untuk memastikan tidak ada lagi obat sirop yang dijual.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengaku sudah berkoordinasi dengan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya untuk rencana sidak.

“Salah satunya kemarin sudah koordinasi dengan Polrestabes Surabaya, bagaimana kita menjalankan SE dari kementerian itu. Nanti sama Forkopimda Surabaya, untuk cek turun lapangan. Kalau sudah ada di SE merek apa jenis apa kita cek bersama di apotek,” ujarnya pada awak media di Balai Kota Surabaya, Senin (24/10/2022).

Langkah itu untuk mengontrol penjualan obat berbentuk sirop. Meski sejak beberapa waktu lalu terungkap kasus anak meninggal akibat gagal ginjal akut serta larangan penjualan obat sirop, Eri mengaku sudah memerintahkan kepala puskesmas cek langsung ke lapangan.

“Pencegahan jauh lebih baik untuk kontrol keluarnya sirop. Kepala puskesmas sudah turun masing-masing kelurahan,” katanya.

Namun sidak itu akan tetap dilakukan segera. “Kita agendakan turun besok atau kapan lihat di apotek-apotek sudah ditarik semua,” tegasnya.

Jika masih ditemukan apotek yang menjual obat sirop, Pemkot Surabaya akan langsung melakukan penarikan.

“Kita menarik saja. Dalam surat edaran menteri tidak ada sanksi. Kita memang pendekatan secara persuasif. Saya yakin apotek-apotek Surabaya akan narik obat-obat itu. Mereka menjaga Kota Surabaya,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya membenarkan rencana sidak itu.

“Kami akan laksanakan rapat koordinasi dengan pihak terkait. Himbauan agar obat-obat yang dilarang agar tidak beredar. Siang ini rencana rapat koordinasinya,” ujarnya saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Senin (24/10/2022).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak. Sementara waktu, seluruh apotek dilarang menjual obat berbentuk sirop. (lta/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs