PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan pembongkaran dan penutupan jalan di perlintasan liar KM 152 + 500 Dusun Tawang, Desa Baureno, Bojonegoro, Jumat (2/11/2018). Perlintasan itu merupakan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA Maharani dengan Mobil MPU pada Kamis (1/11/2018).
Gatut Sutiyatmoko Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya mengatakan, perlintasan itu ditutup permanen untuk mengantisipasi agar insiden laka kemarin tidak terjadi lagi. Penutupan itu dilakukan dengan cara membongkar jalan dan memberinya palang besi. Dengan begitu, seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat tidak bisa melintasinya.
“Tempat kejadian laka KA Maharani tertemper mini bus kemarin ditutup untuk keselamatan kereta api. Jangan sampai insiden serupa terjadi lagi. Setelah ditutup, kendaraan tidak bisa melintas lagi. Jalan kami bongkar, dibantu dengan alat berat excavator dan dipasang palang pintu besi,” kata Gatut, saat dikonfirmasi suarasurabaya.net.
Gatut menambahkan, sesuai UU 23 Tahun 2007, penutupan perlintasan liar merupakan tanggung jawab pihak pemerintah daerah. Namun dalam hal ini, tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab apabila terjadi laka di perlintasan liar.
Sehingga, lanjut dia, hal itu menjadi perhatian khusus bagi PT KAI untuk segera bergerak menutup perlintasan liar tersebut. Dengan harapan, langkah itu bisa mengantisipasi dan meminimalisir laka kereta api.
Proses pembongkaran dan penutupan jalan oleh PT KAI Daop 8 Surabaya di perlintasan liar KM 152 + 500 Dusun Tawang, Desa Baureno, Bojonegoro, Jumat (2/11/2018). Foto: Humas PT KAI Daop 8 Surabaya
Gatut juga menegaskan, bahwa sebelum penutupan itu dilakukan, PT KAI sudah memberikan pemberitahuan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda setempat. Sebenarnya mereka tetap mempertahankan. Tapi setelah dimintai pertanggungjawaban, tidak ada yang berani. Jadi dengan terpaksa, kami harus menutup agar tidak ada lagi laka,” tuturnya.
Selain perlintasan liar di Baureno Bojonegoro, kata dia, PT KAI juga memiliki program penutupan 10 perlintasan liar di Jatim yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Dari 10 perlintasan liar itu, di antaranya 6 perlintasan di Kabupaten Bojonegoro, 3 perlintasan di Kabupaten Lamongan, dan 1 perlintasan di Kabupaten Sidoarjo. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemda setempat terkait program penutupan itu. (ang/nin/ipg)