Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu Sampang Masih Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran PSU

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Dugaan pelanggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dilaporkan tim pemenangan Paslon No. Urut 2 Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap). Kasus yang dilaporkan itu yakni dari TPS yang tersebar di Kecamatan Ketapang, Kedungdung, Torjun, dan Omben Sampang.

Yunus Ali Ghafi Divisi Penindakan Pelanggaran Komisioner Bawaslu Sampang mengatakan, laporan yang diajukan tim Mantap kurang syarat materiel sehingga Bawaslu Sampang tidak dapat meregister laporan dugaan pelanggaran tersebut.

“Saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran tidak dihadirkan,” ungkapnya menurut laporan Rafiqi dari Radio Karimata Pamekasan dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Jumat (2/11/2018).

Menurut Yunus, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya berpatokan pada ketentuan pasal 18 ayat 1 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran.

Terpisah, Abd Muhlis Sekretaris Tim Paslon Mantap mengaku, pihaknya akan segera melengkapi kekurangan berkas laporan pelanggaran kepada Bawaslu. (nin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs