Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan capaian sertifikasi halal di Indonesia naik sejak kewenangannya (sertifikasi), diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Program sertifikasi halal meningkat saat kewenangannya diambil alih Kemenag lewat BPJPH,” kata Aqil Irham Kepala BPJPH Kemenag di Jakarta, Jumat (21/10/2022) dilansir Antara.
Aqil mengatakan, BPJPH berdiri pada 11 Oktober 2017, sementara layanan sertifikasi halal baru dimulai pada 17 Oktober 2019. Artinya, baru tiga tahun layanan sertifikasi halal dilakukan BPJPH.
Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (Sihalal), selama kurun waktu 2019-2022 tercatat sebanyak 749.971 produk telah tersertifikasi halal atau rata-rata 250 ribu per tahun.
Rata-rata ini, kata Aqil, meningkat jika dibandingkan angka sertifikasi halal sebelum dikelola BPJPH. Sebelumnya, rata-rata jumlah produk tersertifikasi halal per tahun hanya 100 ribu. “Jadi saat ini naik sekitar 2,5 kali lipat,” kata dia.
Aqil mengatakan, menginjak usia kelima, berbagai upaya terus dikerahkan untuk meningkatkan capaian produk halal di Indonesia. Tujuannya, agar Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia pada 2024.
Menurutnya, sejumlah upaya dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut seperti menerapkan transformasi digital dalam proses registrasi dan sertifikasi halal, agar layanan sertifikasi halal lebih mudah, murah, dan cepat. “Pendaftaran sertifikasi halal juga telah dilakukan secara online melalui ptsp.halal.go.id,” kata Aqil.
Di bidang registrasi dan sertifikasi halal, kata dia, BPJPH memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi sekitar tiga ribu pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) pada 2020. Tahun berikutnya, angkanya ditingkatkan menjadi 10 ribu UMK.
BPJPH juga memperkenalkan program sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) pada 2021. Pada 2022, program Sehati kembali dilanjutkan dengan memberikan fasilitasi bagi 349.834 pelaku UMK, yang mengajukan melalui mekanisme self declare.
Di samping itu, BPJPH juga telah menggandeng 151 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang terdiri dari ormas Islam dan universitas.
“BPJPH juga telah menyertifikasi 344 penyelia halal dan 18.248 pendamping Proses Produk Halal (PPH). Jumlah ini akan terus kami tingkatkan agar bisa menjangkau seluruh provinsi di Indonesia,” kata Aqil.
Hal serupa dilakukan pada bidang kerja sama dan standardisasi halal. Saat ini, menurut Aqil, BPJPH telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan 203 lembaga dalam negeri dan empat lembaga luar negeri.
Untuk memastikan standardisasi jaminan produk halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) diperbanyak dan diperkuat. Bila sebelumnya Indonesia baru memiliki tiga LPH maka di Oktober sudah berdiri 28 lembaga. Tak kurang sebanyak 497 auditor halal pun dilatih dan disertifikasi.
“Akhir tahun ini kita dorong minimal ada 30 LPH. Jadi jumlahnya bisa meningkat 10 kali lipat. Kita juga menerima pengajuan akreditasi dan saling berketerimaan 99 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dari 40 negara,” pungkas Aqil. (ant/bil/iss)