Sabtu, 23 November 2024

Sudah Periksa 80 Saksi, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Irjen Pol Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri, Kamis (20/10/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Polisi telah memintai keterangan Mochammad Iriawan atau Iwan Bule Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Ketum PSSI) dan Iwan Budianto Waketum PSSI yang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim pada Kamis (20/10/2022).

Kedatangan keduanya di Surabaya tersebut, kata Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri, menggenapi total 80 saksi yang diperiksa polisi. Termasuk saksi ahli dokter dari RSUD Saiful Anwar Malang (RSSA) yang juga dimintai keterangan pada Kamis kemarin.

“Dari penyidik hampir 80 orang peranan saksi termasuk saksi ahli tambahan yang dimintai keterangan hari ini (Kamis–red). Minggu depan beberapa saksi ahli ada lagi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Yang jelas, penyidik sesegera mungkin menyelesaikan berkas-berkas,” ujar Dedi pada awak media, Kamis (20/10/2022).

Namun dari puluhan saksi yang telah dimintai keterangannya, Polisi belum menetapkan tersangka baru dalam Tragedi Kanjuruhan. Sementara enam orang yang ditetapkan tersangka dan sudah diperiksa juga belum ditahan.

“Ini semua masih proses sesuai dengan apa yang disampaikan Kapolri. Tidak menutup kemungkinan juga ada penambahan tersangka lainnya. Cuma dari penyidik tidak berandai-andai. Biar proses ini selesai dulu, apabila sudah selesai, baru penyidik ambil langkah berikutnya. Tunggu dulu biar berproses. Saksi ahli kan masih dimintai keterangan lalu dari PSSI sudah dimintai keterangan juga,” bebernya.

Jika proses pemeriksaan semua saksi telah selesai, langkah selanjutnya penyidik akan segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan.

“Pemberkasan segera dikirim ke Kejaksaan nanti kita masih tunggu, dari Kejati sudah siapkan jaksa peneliti. Dari jaksa peneliti tersebut apa rekomendasinya, atau apa yang harus disampaikan oleh penyidik untuk segera ditindaklanjuti. Kita tunggu itu,” terangnya.

Seperti diketahui, enam orang yang ditetapkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yaitu Akhmad Hadian Lukita Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Suko Sutrisno Officer Security, Kompol Wahyu Setyo Kabag OPS Polres Malang, AKP Hasdarmawan Danki Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang.

Enam tersangka tersebut disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalian Hingga Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.

Soal tersangka baru, atau pengusutan kejadian di luar stadion, Dedi mengaku polisi masih fokus menuntaskan enam tersangka.

“Fokusnya itu dulu tuntaskan dulu perintah pak Kapolri untuk 359 atau 360,” pungkasnya.(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs