Sabtu, 23 November 2024

Polisi Menangkap Dua Tersangka Penyebar Hoaks Penculikan Anak

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lagi dua tersangka pelaku penyebaran kabar palsu penculikan anak di media sosial.

“Dua tersangka lagi adalah inisial D dan N,” kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri saat dihubungi Antara, Sabtu (3/11/2018).

D (41) ditangkap polisi pada Rabu (31/10/2018) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sementara N (23) ditangkap pada Jumat (2/11/2018) di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka lainnya yang menjadi pelaku penyebaran kabar palsu penculikan anak melalui media sosial Facebook. Empat pelaku itu berinisial EW (31), RA (33), JHS (31) dan DNL (20).

Para pelaku tersebut diketahui mengunggah gambar, video dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Pasuruan (Jawa Timur), Terminal Sukaraja, Sentul (Jawa Barat) dan Ciputat (Tangerang) melalui akun media sosial Facebook milik para tersangka dan menyebarkannya.

“Mereka telah menyebarkan berita bohong tentang penculikan anak sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat terutama bagi para orang tua yang punya anak kecil,” katanya.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui motivasi para tersangka dalam menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak adalah agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati menjaga anak mereka.

Sementara polisi belum menemukan adanya motif politik dibalik kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs