Polresta Sidoarjo ungkap pelaku aksi pengeroyokan di Bluru Kidul Sidoarjo pada Minggu (10/10/2022) pukul 01.30 WIB yang membuat korban meninggal dunia.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolres Sidoarjo, mengatakan bahwa pelaku yang telah membuat AS (18) pria asal Etalsewu Buduran meninggal dunia dan ABM (18) pria asal Banjarkemantren Buduran luka-luka, yakni RATP (17) pria asal Bluru Kidul Sidoarjo dan B alias O yang identitasnya belum terungkap.
“Pelaku RATP sudah berhasil kita amankan, kemudian untuk B alias O statusnya DPO, belum tertangkap,” ucapnya saat berada di Polresta Sidoarjo, pada Kamis (20/10/2022).
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa pelaku RATP bersama B alias O melakukan pengeroyokan pada korban AS dengan kekerasan.
“RATP melemparkan paving ke arah belakang kepala korban yang saat itu dalam posisi tengkurap karena sebelumnya sempat dipukul oleh B alias O, dan selanjutnya kembali melakukan pemukulan ke arah kepala korban,” ucapnya.
Peristiwa itu terjadi, saat Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, yakni berawal ketika AS mengajak ABM dan R bersama dua temannya untuk menjemput P teman perempuannya di perumahan daerah Rangka Sidoarjo.
Ketika berada di lokasi, terdapat P dengan beberapa orang diantaranya adalah RATP bersama B alias O dan tiga orang lainnya yang baru saja minum arak. Dan di saat yang sama ada seorang teman RATP yang berkata “Aku diduding-duding (aku ditunjuk-tunjuk).
Di saat itulah, P langsung dibonceng oleh AS menuju rumahnya di Klopo Sepuluh Sukodono, sedangkan ABM mengendarai motor mio sendirian dan R membonceng dua temannya.
Dengan adanya hal tersebut, B alias O berkata pada RATP dan yang lainnya “Ayo rame nak njobo wae (ayo ramai di luar saja)” Kemudian mengejar korban menuju rumahnya dengan menggunakan sepeda motor beat hitam putih. Saat itu B alias O mengemudi, sedangkan RATP duduk di tengah dan YKP di belakang.
Sesampainya di jalan umum depan pasar Bluru Kidul Sidoarjo, pelaku berhasil mengejar korban yang sedang membonceng P dengan sepeda motor mio.
Kemudian, RATP yang ada di atas motornya menyenggol motor milik AS dan AS yang membonceng P terjatuh dari kendaraan. Setelah itu, B alias O, RATP, dan YKP turun dari motor dan B alias O memukul tiga kali wajah AS, dan satu kali ke arah rahang sehingga korban jatuh tengkurap. Selain itu B alias O juga memukul ABM di pipi kiri.
Tak berhenti di situ, RATP mengambil paving dan melemparkannya ke korban dan mengenai kepala bagian belakang. Kemudian juga memukul ABM mengenai wajah. Setelah itu mereka bertiga langsung pergi.
AS yang dibawa ke RSUD Kabupaten Sidoarjo, dinyatakan meninggal pada Kamis (13/10/2022) saat menjalani perawatan.
Sementara itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu buah jaket parasit warna biru kombinasi hitam, satu unit sepeda motor yamana mio warna merah marun tahun 2011 dengan nopol W 5702 NBC dan satu buah paving.
Atas aksi pengeroyokan itu, saat ini RATP ditetapkan sebagai tersangka anak dengan persangkaan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 penjara dan dilakukan penahanan oleh penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.(ris/iss)