Polresta Sidoarjo mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis bio solar bersubsidi, pada Kamis (20/10/2022).
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolres Sidoarjo, mengatakan bahwa tiga pelaku tersebut dua di antaranya menggunakan satu mobil Toyota Haice yang tempat duduknya dimodifikasi dan satu lainnya mengunakan truk.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” ucapnya saat melalukan press conference di Polresta Sidoarjo.
Mereka adalah MS (50) sopir truk dari Pasuruan, SEP (45) sopir mobil Toyota Hiace dan EJS (38) kernet dari Surabaya.
MS mengangkut sebanyak kurang lebih 8000 liter BBM jenis bio solar yang ditampung dalam dua tandon di bak truk. Sedangkan SEP dan EJS juga mengangkut jenis BBM yang sama sebanyak 600 liter untuk dijual kembali.
Pelaku MS terungkap ketika berada di SPBU Aloha Gedangan Sidoarjo, pada Senin (03/10/2022). Sedangkan, SEP dan EJS terkuak di SPBU Jalan Raya Balongbendo, Sidoarjo, pada Jumat (07/10/2022).
“Untuk MS, kami telah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang menyalahgunakan pengangkutan niaga BBM bio solar bersubsidi, kemudian kami koordinasi dengan Polsek Gedangan untuk pengecekan, dan saat itu kami berhasil menemukan dan mengamankan pelaku pelanggaran itu,” ucapnya.
“Dan untuk SEP dan EJS, atas informasi masyarakat, petugas menjumpai mobil toyota hiace itu di SPBU Jalan Raya Balongbendo, dan petugas melalukan pemeriksaan yang saat itu membeli bio solar sebesar Rp4.200.000 dan didapatkan fakta kendaraan itu telah dimodifikasi tempat duduk belakangnya diganti dengan satu tandon penampungan,” tambahnya.
Barang bukti dari MS yang diamankan yakni satu truk Nissan warna merah dengan nopol L 8153 US yang pada baknya terdapat dua buah tandon, kemudian juga diamankan uang tunai Rp22 juta.
Sedangkan, barang bukti dari SEP dan EJS diantaranya yakni, satu unit mobil Toyota Hiace warna silver nopol L 7719 AA yang di dalamnya terdapat tandon, kemudian surat KIR Kendaraan dan uang tunai Rp2.600.000.
Motif dari ketiga pelaku itu yakni ingin mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kembali BBM bio solar bersubsidi itu.
Atas penyalahgunaan itu, para pelaku disangkaan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Dan mendapat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(ris/iss)