Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim) mengeluarkan Surat Edaran berisi delapan imbauan untuk media dalam menyiarkan bencana banjir. Itu sebagai upaya mendukung Pemprov Jatim menangani dampak bencana.
Immanuel Yosua Tjiptosoewarno Ketua KPID Jatim mengatakan, total ada 8 imbauan berdasar SE bernomor 480/1014/115/X/2022 pada 19 Oktober 2022.
“KPID Jatim turut berduka cita atas bencana banjir di sejumlah wilayah Jawa Timur. Butuh kolaborasi antar-pihak pihak untuk menangani dampak bencana, termasuk insan penyiaran,” kata Yosua pada suarasurabaya.net, Kamis (20/10/2022).
Sundari Koordinator Bidang Isi Siaran merinci, pertama, TV dan radio di Jatim harus tetap mengutamakan keselamatan jurnalis dan kru selama meliput.
Kedua, lembaga penyiaran tetap berpatokan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS). Regulasi ini secara khusus membahas mengenai siaran kebencanaan yaitu pasal 25 P3 dan pasal 49-51 SPS.
Ketiga, TV dan radio patut memperhatikan kondisi masyarakat yang sedang mengalami trauma bencana.
Keempat, media juga tidak boleh menyiarkan informasi yang tak jelas sumbernya dan harus memilih narasumber yang kompeten.
“Jangan menampilkan gambar atau suara korban yang kesakitan maupun korban dengan luka berat hingga meninggal. Jangan pula menjadikan anak korban bencana sebagai narasumber,” kata Ndari.
Ketujuh, Ndari menambahkan, lembaga penyiaran sebaiknya fokus pada tayangan atau siaran evakuasi korban, penanganan dampak bencana, dan proses pemulihan.
Terakhir, KPID Jatim sangat menganjurkan TV dan radio membantu proses diseminasi terkait evakuasi korban, pengumpulan, dan penyalurannya dari pihak lembaga yang kompeten dan terpercaya.
Sebagai tindak lanjut, KPID Jatim menggelar diskusi siaran kebencanaan bersama lembaga penyiaran se-Jatim secara daring pada Rabu (26/10/2022) mendatang. Hasilnya, diharapkan ada kolaborasi antar media penyiaran dalam diseminasi informasi penanganan dampak dan mengatasi kabar hoaks seputar bencana.
“KPID Jatim selalu mendorong lembaga penyiaran terlibat dalam pembangunan di wilayahnya dan penanganan masalah lokal lewat siaran yang cerdas dan mencerahkan. Proses pengawasan siaran ditujukan agar masyarakat mendapatkan konten yang berkualitas,” tandas Ndari. (lta/iss/ipg)