Jumat, 22 November 2024

Rekonstruksi Kanjuruhan, Tidak Tampilkan Adegan Tembakan Gas Air Mata ke Tribun

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Irjen Pol Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri saat memberikan keterangan di Mapolda Jatim setelah rekonstruksi tragedi Kanjuruhan selesai, Rabu (19/10/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur menggelar 30 adegan rekonstruksi waktu tragedi Kanjuruhan. Namun tidak ada adegan yang menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Berdasarkan pantauan suarasurabaya.net, rekonstruksi tragedi hanya menampilkan penembakan ke arah sentel ban atau lintasan lari dari sisi selatan. Penembakan itu dirangkum dalam adegan ke-19 dan 25.

Sejumlah adegan rekonstruksi yang dipimpin oleh Kombes Pol Totok Suharyanto Direskrimum Polda Jatim itu memeragakan kepingan peristiwa mulai dari antisipasi suporter turun lapangan hingga pecahnya tragedi.

“Dalam adegan 19 sekitar pukul 22.09 WIB atas perintah tersangka Hasdarmawan, saksi menggunakan senjata laras kaliber 38 mm menembakkan satu kali dengan amunisi warna biru ke arah sisi selatan,” kata Totok Suharyanto lewat pengeras suara, Rabu (19/10/2022).

Adegan tidak adanya tembakan gas air mata ke arah tribun dalam rekonstruksi ini berbeda dengan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang menyatakan polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

TGIPF juga menyebut gas air mata jadi faktor utama jatuhnya ratusan korban meninggal dan luka-luka dalam insiden di Stadion Kanjuruhan. Termasuk yang membuat penonton panik, berlarian, dan berdesak-desakan menuju pintu keluar hingga terinjak-injak.

Adegan penembakan gas air mata ke sentel ban yang direkonstruksi penyidik atas Tragedi Kanjuruhan. Rekontruksi ini dilaksanakan di Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sementara itu, Irjen Pol Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri menyampaikan tidak ditampilkannya adegan penembakan gas air mata ke arah tribun merupakan hak tersangka.

“Secara materi penyidikan, itu penyidik yang menyampaikan. Kalau tersangka mau menyebutkan tidak menembak ke arah tribun, itu haknya dia, tersangka punya hak ingkar,” ujar Dedi di Polda Jatim.

Dedi mengatakan tim penyidik memiliki keyakinan sendiri. Dia menjelaska segala kesaksian dan alat bukti yang dimiliki penyidik akan dipertanggungjawabkan di pengadilan.

“Dengan seluruh kesaksian kemudian alat bukti yang dimiliki penyidik, nanti penyidik akan dipertanggungjawabkan baik kejaksaan maupun dalam persidangan,” katanya.

Untuk diketahui, rekonstruksi hari ini menampilkan 30 adegan dan 54 pemeran pengganti maupun saksi dan melibatkan tiga tersangka. Selain itu agenda rekonstruksi merupakan rekomendasi dari TGIPF.

Sebagai informasi, tragedi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu, diketahui telah menelan korban jiwa total hingga Selasa (18/10/2022) sebanyak 133 orang. Usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya saat itu setelah sejumlah supporter Arema turun ke lapangan, aparat keamanan menembakkan gas air mata ke dalam lapangan dan tribun penonton yang saat itu hanya ada Aremania (supporter Arema FC), untuk meredam kericuhan yang terjadi.

Namun, tembakan gas air mata itu justru membuat para penonton di dalam stadion panik dan mencari jalan keluar. Akibatnya, banyak penonton tersebut berdesakan, salah satunya di pintu 13 hingga ada yang kehabisan oksigen sampai jatuh dan terinjak-injak penonton lainnya. (wld/rum/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs