Jumat, 22 November 2024

Incar Point, Empat Pelaku Ini Nekat Lakukan Orderan Fiktif

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti dan satu komplotan pelaku kasus manipulasi data transportasi online. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus manipulasi data transportasi online dan menangkap satu komplotan yang terdiri dari empat orang. Mereka adalah FS (28) oknum driver online warga Gayungan, tiga orang perantara berinisial DA (25) warga Siwalankerto, AP (26) warga Gubeng, dan AK (34) warga Tambaksari.

AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, mereka terbukti melakukan order fiktif yang sudah berlangsung selama satu tahun. Itu dilakukan, agar mereka mendapatkan point atau bonus yang diprogramkan oleh salah satu aplikator layanan transportasi online.

Dalam sehari, kata dia, pelaku bisa meraih point berlebih. Rata-rata bonus yang mereka dapatkan sebesar Rp 250.000 per hari. Untuk mencapai bonus yang mereka inginkan itu, keempat pelaku sengaja menggunakan 8 handphone untuk mengoperasikan aplikasi palsu atau orderan fiktif.

“Modus operandinya, salah satu tersangka yang menjadi anggota dari Grab ini punya aplikasi resmi di 3 HP-nya. Lalu, dia dibantu sama tiga temannya menggunakan aplikasi palsu yang dioperasikan melalui 8 HP. Jadi seolah-olah lokasi itu benar, baik rute dan sebagainya. Itu bisa dioperasikan di rumah,” kata Sudamiran, Sabtu (3/11/2018).

Belum diketahui total kerugian yang diterima oleh pihak aplikator layanan transportasi online. Sebab pihak aplikator masih menghitung berapa kerugian yang mereka terima. Sementara pihak kepolisian, sampai saat ini polisi masih menyelidiki modus pelaku ini yang diduga belajar melalui situs YouTube.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 51 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ang/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs