Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa menjelaskan bahwa setelah Yosua meninggal karena dibunuh, Sambo memberikan hadiah berupa iPhone 13 Pro Max kepada Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuat Maruf
“Setelah Yosua meninggal, saat itu Sambo memberikan hadiah berupa ponsel iPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat sebagai hadiah setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua,” ujar Jaksa saat membacakan dakwaan, Senin (17/10/2022).
Kata Jaksa, hadiah iPhone 13 Pro Max diberikan untuk menganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah tidak terdeteksi.
Tidak hanya iPhone 13 Pro Max, lanjut Jaksa, Sambo juga memberikan amplop warna putih masing-masing untuk Ricky dan Kuat masing-masing berisi uang Rp 500.000.000, serta Rp 1 miliar untuk Eliezer.
“Tetapi amplop yang berisi uang itu diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman,” jelas Jaksa.
Jaksa menambahkan, baik Ricky, Eliezer, maupun Kuat tidak menolak pemberian ponsel iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri.
“Hadiah itu sebagai tanda terima kasih karena Ricky, Eliezer, dan Kuat telah turut terlibat merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tegas Jaksa
Dalam dakwaan tersebut, Jaksa menyebut kalau Sambo memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk menembak Yosua karena marah dengan kabar pelecehan terhadap Putri di rumah mereka di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Padahal, kebenaran tentang peristiwa pelecehan itu belum terbukti.(faz/rst)