PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada keluarga empat dari tujuh korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, dengan nomor registrasi LQP yang sudah teridentifikasi.
“Baru empat yang kami bayarkan,” kata Wahyu Wibowo Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja di RS Polri Said Sukanto, dilansir Antara, Minggu (4/11/2018).
Empat keluarga yang telah menerima santunan tersebut adalah dari korban Jannatun Cintya Dewi (24), Candra Kirana (29), Monni (41) dan Wahyu Susilo (31).
Menurut Wahyu Wibowo, untuk tiga korban lainnya yang sudah teridentifikasi, yakni Hizkia Jorry Saroinsong (23), Endang Sri Bagusnita (20) dan Fauzan Azima (25) belum diserahkan karena ahli waris belum dapat ditemui.
Sesuai aturan mengenai santunan korban kecelakaan yang meninggal dunia, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta dalam bentuk tabungan kepada ahli waris sah korban.
Apabila telah ada kepastian dan dokumen sudah siap, Jasa Raharja memastikan segera memberikan santunan kepada keluarga korban.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Musyafak Kepala RS Polri Said Sukanto mengatakan, korban yang teridentifikasi tim DVI Polri selanjutnya dikeluarkan surat kematian dari tim DVI.
“Kemudian kalau penumpang yang masuk dalam pesawat tidak teridentifikasi atau tidak ditemukan, proses dikeluarkannya surat kematian atas keputusan pengadilan,” ujar Musyafak. (ant/ang)