Sabtu, 23 November 2024

BPJPH: Indonesia Punya 28 Lembaga Pemeriksa Halal, Masyarakat Bebas Memilih

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Label Halal Indonesia. Foto: Antara

Muhammad Aqil Irham Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan saat ini Indonesia telah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Per Oktober 2022, Indonesia sudah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal yang terakreditasi dan siap beroperasi. Masyarakat diberi kebebasan untuk memilih LPH yang akan melakukan audit saat mengajukan sertifikasi halal,” ungkap Muhammad Aqil Irham, mengutip laman Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu (15/10/2022).

“Selama ini, isu mahalnya biaya audit yang dilakukan LPH sering menjadi keluhan dari para pelaku usaha,” ungkap Aqil saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Koperasi, UMKM, dan Kewirausahaan di Surakarta pada Kamis (13/10/2022).

Hal ini menurut Aqil terjadi karena minimnya jumlah LPH dan auditor halal.

“Terkadang, karena proses audit dilakukan jauh dari kantor LPH, sehingga biaya transportasi untuk auditor ini jadi tinggi,” ujar Aqil.

Karenanya, BPJPH mendorong pembentukan LPH di seluruh wilayah Indonesia sehingga masyarakat dapat dengan mudah memilih lembaga yang dari segi biaya maupun jarak lebih terjangkau.

“Mudah-mudahan dengan bertambahnya jumlah LPH, dapat menekan biaya. Masyarakat juga memiliki lebih banyak pilihan. Silakan dipilih,” imbuhnya

Ia menerangkan bahwa LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. Sebelum adanya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, lanjut Aqil, kewenangan ini dilakukan hanya oleh satu lembaga yaitu Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Selanjutnya setelah terbentuknya BPJPH, ada tambahan dua LPH baru, yaitu LPH Surveyor Indonesia dan LPH Sucofindo.

“Pada April kemarin bertambah delapan lembaga lagi, jadi total ada 11 LPH. Per Oktober, jumlah ini kembali bertambah 17. Jadi total, saat ini kita sudah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal,” paparnya.

Aqil mengungkapkan, selain 28 LPH yang siap beroperasi, ada 19 lembaga lain yang sedang dalam proses akreditasi BPJPH. Selain itu, ada juga 22 LPH yang masih dalam tahap verifikasi dokumen.

Berikut daftar 28 LPH yang telah terakreditasi dan bisa beroperasi di Indonesia:

1. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI),

2. LPH Sucofindo,

3. LPH Surveyor Indonesia,

4. Equitrust Lab,

5. LPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,

6. LPH Hidayatullah,

7. UIN Sunan Gunung Djati Bandung,

8. YPM Salman ITB,

9. Quality Syariah,

10. LPH Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik,

11. LPH UIN Raden Fatah,

12. Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru,

13. LPH SUTHA,

14. Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Brawijaya,

15. LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim,

16. LPH YARSI,

17. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjar Baru

18. LPH Universtas Hasanuddin,

19. Global Halal Indonesia,

20. IAIN Palangka Raya,

21. LPH UIN Walisongo,

22. LPH Bersama Halal Madani,

23. LPH Yayasan Baslan Hugo Trea,

24. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,

25. Lembaga Pemeriksa Halal IPB

26. LPH BSPJI Ambon,

27. LPH Balai Sertifikasi,

28. LPH dan Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs