Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri langsung membatalkan penunjukkan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sebagai Kapolda Jawa Timur. Hal ini terkait dugaan keterlibatan mantan Kapolda Sumatra Barat itu dalam kasus narkoba.
Selanjutnya, Kapolri akan menerbitkan TR (Telegram Rahasia) untuk menunjuk Kapolda Jatim yang baru.
“Terkait dengan posisi Irjen pol TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, Hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kita ganti dengan pejabat yang baru,” ujar Sigit dalam konferensi pers di gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).
Kapolri juga mengaku telah mendapatkan informasi soal dugaan Teddy Minahasa menjual narkoba.
“Dan saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kita sudah mendapatkan, namun secara teknis akan disampaikan Kapolda Metro Jaya,” jelasnya.
“Kemudian terkait dengan peran masing-masing tentunya nanti Pak Kapolda Metro yang akan jelaskan, namun itu adalah bentuk komitmen kami langkah tegas kami dalam melakukan tindakan terhadap anggota-anggota yang melanggar,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri menjelaskan penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Kapolda Jawa Timur berawal dari pengungkapan kasus Narkoba oleh Polda Metro Jaya terhadap tiga orang sipil.
“Beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba. Berawal dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil,” ujar Sigit.
Kata Kapolri, dari penangkapan tiga orang sipil tersebut, kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek.
Tidak berhenti disitu, lanjut Sigit, pengembangan berikutnya mengarah ke anggota polisi berpangkat AKBP, dan akhirnya mengarah juga ke Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Atas dasar tersebut, saya minta untuk terus kembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personil oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP mantan kapolres Bukittinggi,” jelasnya.
“Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” imbuhnya.
Kapolri menambahkan, saat ini Irjen TM telah dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan telah dilakukan penempatan khusus (ditahan).
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan, dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” tegasnya.
Terkait dengan hal tersebut, Sigit minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sebagai anggota Polri.
Selain itu, mantan Kabareskrim ini juga minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya.(faz)