Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan sesuai janjinya telah menyerahkan hasil laporan yang dilakukan secara independen kepada Joko Widodo Presiden RI, pada Jumat (14/10/2022).
Mahfud MD Ketua TGIPF dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta mengatakan, laporan investigasi ini akan diolah oleh Presiden untuk menentukan kebijakan keolahragaan Tanah Air dengan melibatkan stakeholders terkait.
Sementara untuk fakta-fakta Tragedi Kanjuruhan yang ditemukan TGIPF, Mahfud menyampaikan proses jatuhnya korban dalam Tragedi Kanjuruhan lebih mengerikan dari yang beredar di pemberitaan dan media sosial.
“Karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat. Itu lebih mengerikan dari sekadar mati, semprot (gas air mata), mati, semprot. Ada yang saling gandengan untuk keluar bersama, satu tertinggal, satu bisa keluar, kembali lagi untuk nolong temannya lalu terinjak-injak. Ini ada di CCTV,” ungkap Mahfud.
Selain itu, TGIPF juga memastikan gas air mata yang ditembakkan aparat kepada Aremania (suporter Arema FC) dengan dalih memecah massa, sebagai penyebab jatuhnya korban di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
“Kemudian yang mati dan cacat serta kritis dipastikan terjadi karena desak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan, itu penyebabnya,” tegasnya.
Untuk menentukan tingkat racun pada gas air mata, TGIPF menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Meski begitu Mahfud memastikan apapun hasilnya nanti itu tidak bisa mengubah kesimpulan bahwa kematian massal terutama disebabkan oleh gas air mata.
TGIPF juga menemukan fakta bahwa stakeholders terkait dalam Tragedi Kanjuruhan saling melempar tanggung jawab dan berlindung di bawah aturan dan kontrak yang sah secara formal.
Selain itu dalam catatan akhir yang ditujukan kepada Polri, TGIPF meminta agar Polri meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap pihak-pihak yang diduga kuat terlibat.
“Di sinilah kami memberi catatan akhir Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang lain yang diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggung jawaban manusia Indonesia yang berkeadaban,” pungkasnya.(dfn)