Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan hingga tahap ke-5 penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan baru disalurkan melalui Bank Himbara bagi mereka yang telah memiliki rekening Bank Himbara.
Sedangkan untuk yang belum menerima BSU, yang salah satunya disebabkan belum memiliki rekening Bank Himbara, penyaluran akan melalui PT Pos Indonesia.
“Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia, mulai minggu depan akan mulai kita salurkan melalui Pos Indonesia,” jelas Menaker dalam keterangan resminya, Kamis (13/10/2022).
Menaker melanjutkan, pada penyaluran BSU tahun ini, pihaknya menggandeng PT Pos Indonesia dengan maksud untuk mempercepat proses penyaluran. Sehingga, mereka yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU dan belum memiliki rekening Bank Himbara, tidak perlu repot-repot membuka rekening Bank Himbara, karena akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Selain itu, Menaker memastikan bahwa penyaluran BSU, baik melalui Bank Himbara, BSI, maupun PT Pos Indonesia tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp600 ribu yang akan diterima,” tegasnya.
Dalam keterangan tersebut ia juga menjelaskan dari 14,6 juta calon penerima BSU, hingga tahap ke-5 sudah tersalurkan sebanyak 8,4 juta yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh di seluruh Tanah Air.(dfn/ipg)