Sabtu, 23 November 2024

Dirut PT LIB Bantah Tuduhan Tidak Memverifikasi Stadion Kanjuruhan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Akhmad Hadian Lukita Dirut PT LIB usai diperiksa 12 jam di Polda Jatim, Rabu (12/10/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Akhmad Hadian Lukita Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) membantah bahwa alasan penetapan tersangka dirinya karena tidak memverifikasi Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang. Hal tu disampaikan, setelah menjawab total 97 pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan, Rabu (12/10/2022) malam kemarin, di Mapolda Jatim.

Mustofa Abidin salah satu dari enam tim kuasa hukum Dirut PT LIB itu mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjelaskan seluruh proses penolakan, hingga Laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu, digelar sesuai jadwal main malam.

“Semua sudah dilakukan. Artinya sudah ada permohonan keberatan. LIB juga sudah menjawab dan rekomendasi sudah dikeluarkan keamanan. Sudah kita sampaikan objektif dalam pemeriksaan kali ini,” kata Mustofa pada awak media Rabu (12/10/2022) malam.

Sebelumnya, Ali Rifki Manajer Arema FC mengungkap, panitia pelaksana (panpel) Arema FC sempat mengajukan keberatan jam main malam. Atas rekomendasi Polres Malang, jadwal diminta maju sore hari. Namun, LIB menolak dan pertandingan tetap sesuai jadwal semula.

Terkait alasan penolakan itu, Mustofa belum bisa menyampaikan secara detail. Tapi soal jam tayang, menurutnya sudah kesepakatan semua pihak sejak awal bergulirnya Liga 1, sehingga perubahan tidak bisa dilakukan begitu saja.

“Belum bisa disampaikan karena materi penyidikan dan akan berkembang. Jadi soal jam tayang itu memang sudah ditentukan sejak awal. Semua berjalan sesuai dengan yang sudah dijadwalkan itu. Memang perubahan-perubahan tidak bisa serta-merta berubah tidak serta-merta ada persetujuan. Harus berubah dan sebagainya, tidak seperti itu,” katanya mewakili Lukita.

Begitu pun soal pernyataan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan Dirut PT LIB sebagai tersangka dengan alasan tidak memverifikasi Stadion Kanjuruhan, Mustofa membantah hal tersebut.

Pernyataan itu berdasarkan temuan tim penyidik, Dirut PT LIB seharusnya verifikasi ulang kelayakan Stadion Kanjuruhan. Namun, pesyaratan layak fungsi stadion belum tercukupi sehingga memakai hasil 2020. Mustofa mengaku, Lukita membantah pertanyaan penyidik soal itu.

“Ada pertanyaan itu. PT LIB melakukan itu (verifikasi ulang), cuma masih pendalaman karena masih materi penyidikan,” tambahnya.

Sebagai informasi, tragedi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu, diketahui telah menelan korban jiwa sebanyak 132 orang. Dalam tragedi tersebut, aparat keamanan diketahui menembakan gas air mata ke dalam lapangan dan tribun penonton, untuk meredam kericuhan yang terjadi.

Namun, tembakan gas air mata itu justru membuat para penonton di dalam stadion panik dan mencari jalan keluar. Akibatnya, banyak penonton tersebut berdesakan, salah satunya di pintu 13 hingga ada yang kehabisan oksigen sampai jatuh dan terinjak-injak penonton lainnya. (lta/tik/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs