Sabtu, 23 November 2024

Komnas HAM: Gas Air Mata dan Kelebihan Kapasitas Faktor Penyebab Banyak Korban di Kanjuruhan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Satu di antara pintu Stadion Kanjuruhan, tempat terjadinya tragedi Kanjuruhan yang diberi lilin saat acara doa bersama, Jumat (7/10/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), siang hari ini, Rabu (12/10/2022), menyampaikan hasil investigasi sementara Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 132 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya terluka.

Dalam keterangan pers, di Jakarta, Choirul Anam Komisioner Komnas HAM menyebut gas air mata yang ditembakkan aparat kepolisian sebagai penyebab utama.

Gas air mata yang ditembakkan ke arah tribun, kata Anam, memicu kepanikan penonton. Dalam kondisi sesak napas dan mata yang perih, mereka berebut keluar dari stadion.

“Kami sampai detik ini mengatakan pemicu dari jatuhnya banyak korban adalah gas air mata, khususnya gas air mata yang ditembakkan ke arah tribun,” ujarnya.

Selain itu, Komnas HAM menilai kelebihan kapasitas penonton juga berkontribusi menyebabkan banyak korban.

Menurutnya, daya tampung maksimal Stadion Kanjuruhan yang ada di Kabupaten Malang, Jawa Timur, cuma 38 ribu penonton.

Tapi, pada waktu pertandingan Liga 1 antara Arema kontra Persebaya, Sabtu (1/10/2022), tiket yang tercetak lebih dari 38 ribu.

“Kami dalami soal tiket yang begitu banyak. Padahal angka resminya 38 ribu penonton. Tapi, ada pencetakan tiket melebihi kapasitas stadion. Itu salah satu yang mengakibatkan banyak jatuh korban,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anam memaparkan investigasi Komnas HAM menemukan fakta pintu keluar masuk tribun yang diduga tertutup, sebetulnya terbuka tapi tidak maksimal.

Dia menjelaskan, lebar pintu sekitar 2,7 meter dengan empat daun pintu. Pada waktu kejadian, yang terbuka cuma dua daun pintu selebar 1,5 meter.

Karena pandangan penonton terhalang penonton lain yang berupaya keluar dari stadion, dalam rekaman video pintu terlihat seperti tertutup.

Kecilnya pintu yang terbuka di Tribun 10, 11, 12, 13, dan 14 menyebabkan banyak korban berjatuhan.

Sebelumnya, Pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengungkap tuntas Tragedi Kanjuruhan.

Rencananya, tim yang dipimpin Mahfud Md Menko Polhukam akan menyampaikan hasil penyelidikan dan rekomendasi kepada Joko Widodo Presiden, hari Jumat (14/10/2022).

Sementara dari sisi penegakan hukum, Penyidik Polri sudah menetapkan enam orang tersangka terdiri dari tiga warga sipil, dan tiga Anggota Polri.

Masing-masing, Akhmad Hadian Lukita Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dari Arema, dan Suko Sutrisno Security Officer Arema.

Tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah, Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kepala Bagian Operasi Polres Malang, AKBP Hasdarmawan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, dan AKBP Bambang Sidik Achmadi Kepala Satuan Samapta Polres Malang.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs