Sabtu, 23 November 2024

Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa 12 Jam, tapi Tidak Ditahan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim saat memberi keterangan usai pemeriksaan di Ditreskrimum, Selasa (11/10/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer, dua tersangka tragedi Kanjuruhan sudah menjalani pemeriksaan hari ini, Selasa (11/10/2022) di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Keduanya sudah diperiksa oleh tim penyidik selama kurang lebih 12 jam sejak pukul 10.30 siang dan baru keluar dari gedung sekitar 22.30 malam.

Berdasarkan pantauan suarasurabaya.net tersangka yang baru keluar dari gedung hanya Suko Sutrisno yang didampingi oleh satu pengacara. Namun ia enggan memberi komentar kepada awak media.

Sementara itu hasil pemeriksaan disampaikan oleh Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim, bahwa pemeriksaan hari ini sudah dicukupkan.

“Namun tim penyidik masih membutuhkan waktu tambahan pemeriksaan untuk mencocokkan sejumlah barang bukti,” kata Dirmanto selasa malam.

Selama proses penyidikan berlangsung, Dirmanto menyebut Abdul Haris mendapat 123 pertanyaan sedangkan Suko Sutrisno diberi sekitar 42 pertanyaan oleh tim penyidik.

Sementara itu AKBP Achamd Taufiqurrahman Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan bakal mendatang sekitar 15 saksi pada pemeriksaan lanjutan.

“Tujuh saksi kami datangkan dari anggota polisi sedangkan sisanya dari luar anggota,” ujar Taufiq.

Sebagai informasi untuk penyidikan hari Rabu (12/10/2022) kepolisian menjadwalkan memeriksa Akhmad Hadian Lukita Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan tiga anggota polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Mapolda Jatim.(wld/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs