Sabtu, 23 November 2024

Polisi Lakukan Penggeledahan Rumah Tersangka OTT Jember

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Konferensi pers penetapan dua orang tersangka operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungli pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jember yang dilakukan pada Rabu (31/10/2018) lalu oleh Polres Jember, Jumat (2/11/2018). Foto: Wulan Radio Mutiara Jember

Aparat Kepolisian Resor Jember melakukan penggeledahan rumah dua tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (4/11/2018).

“Kami lakukan penggeledahan di rumah dua tersangka yakni Kepala Dispendukcapil SW, dan warga sipil berinisial AK untuk menemukan bukti tambahan terkait dengan tindakan pungutan liar administrasi kependudukan,” kata Erick Pradana Kasat Reskrim Polres Jember AKP, di Jember.

Menurutnya, dilansir Antara, penyidik juga memeriksa aliran dana pungutan liar administrasi kependudukan dan telah mengetahui aset-aset kedua tersangka yang diduga didapatkan dari hasil pungutan liar tersebut.

“Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aset-aset tersangka selama menjabat sebagai Kepala Dispendukcapil Jember dan aset tersangka AK,” ujarnya lagi.

Dari penggeledahan tersebut, lanjut dia, didapatkan sejumlah buku rekening bank, slip setoran, dan catatan pribadi tersangka selama menjabat sebagai Kepala Dispendukcapil Jember.

“Kami akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan bukti-bukti yang baru itu, namun seluruh proses penyidikan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur,” katanya pula.

Polres Jember menetapkan dua orang tersangka dalam OTT pungutan liar di Kantor Dispendukcapil Jember, yakni Kepala Dispendukcapil Jember SW dan aktivis LSM berinisial AK yang berperan sebagai calo.

Berdasarkan keterangan tersangka, kegiatan pungutan liar tersebut dimulai sejak Maret 2018 dengan rata-rata jumlah uang yang disetor berkisar Rp1,5 juta hingga Rp9 juta per hari, namun setoran uang tersebut tidak dilakukan setiap hari, namun per minggu dengan total omzet berkisar Rp30 juta hingga Rp35 juta.

Modus operandinya pemohon memberikan berkas administrasi kependudukan kepada tersangka AK yang berperan menjadi calo, kemudian diserahkan kepada sopir SW selaku Kepala Dispendukcapil Jember, dan diproses pembuatan administrasi kependudukan itu.

Namun, untuk uang setoran langsung diserahkan langsung dari tersangka AK kepada Kepala Dispendukcapil Jember SW. (ant/nin/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs