Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Hari ini, Senin (5/11/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Pasuruan.
Mereka yang diminta hadir di Kantor KPK, Jakarta Selatan, masing-masing Akung Novajanto Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kota Pasuruan, Mahfud Hidayat PNS Badan Layanan Pengadaan, dan Wakhfudi Hidayat Kasubbag Pengendalian Layanan Pengadaan Pemkot Pasuruan.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK menjelaskan, ketiga orang yang dipanggil tersebut akan diperiksa sebagai saksi penyidikan Muhammad Baqir kontraktor swasta tersangka pemberi suap.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi itu terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (4/10/2018).
Berbekal cukup bukti permulaan, Jumat (5/10/2018), KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan, Pelaksana Harian Kadis PUPR Kota Pasuruan, Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang kontraktor sebagai tersangka.
KPK menemukan indikasi Setiyono Wali Kota Pasuruan menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2018.
Salah satu proyeknya, belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Wali Kota Pasuruan sudah menerima sedikitnya Rp115 juta dari kontraktor yang menang lelang proyek PLUT-KUMKM, di Kota Pasuruan. (rid/tin/rst)