Sabtu, 23 November 2024

Puan: Suporter Olahraga Dilindungi UU, Berhak Dapat Jaminan Keselamatan dan Keamanan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Aremania menyalakan lilin di salah satu pintu stadion Kanjuruhan Malang, Jumat (7/10/2022). Foto: Risky suarasurabaya.net

Puan Maharani Ketua DPR RI menegaskan, keselamatan dan keamanan penonton atau suporter pertandingan olahraga dilindungi oleh negara melalui UU 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Hal ini disampaikan Puan terkait bertambahnya korban luka Tragedi Kanjuruhan menjadi 714 orang, termasuk korban meninggal dunia sebanyak 131 jiwa.

“Kami menyesalkan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sehingga menyebabkan banyak nyawa melayang dan warga terluka, bahkan termasuk perempuan serta anak-anak,” kata Puan, Senin (10/10/2022).

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga sepakbola yang mempertemukan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu. Sebanyak 131 orang meninggal akibat berdesakan setelah polisi yang bertugas menembakkan gas air untuk membubarkan penonton.

Para penonton yang tidak ikut kerusuhan pun ikut menjadi korban akibat tembakan gas air mata dari aparat. Padahal, menurut Puan, dalam pasal 54 UU Keolahragaan diatur adanya kewajiban bagi penyelenggara untuk memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.

“Salah satu hak penonton atau suporter yang wajib dipenuhi penyelenggara adalah menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan. Makanya kami sesalkan sekali insiden ini,” ucapnya.

Selain soal keamanan dan keselamatan, hak penonton pertandingan olahraga juga termasuk memperoleh fasilitas sesuai dengan nilai tiket masuk. Untuk itu, DPR berharap Pemerintah menegakkan aturan tersebut dengan segera menerbitkan peraturan turunan dari UU Keolahragaan.

“Khususnya soal tata cara penyelenggaraan dan hak-hak keamanan bagi penonton serta suporter,” sebutnya.

Aturan soal suporter juga tertuang dalam pasal 55 UU Keolahragaan, mulai dari peran hingga hak-haknya. Dalam aturan itu, suporter berhak mendapat perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

Kemudian suporter juga berhak mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya. Suporter juga berhak mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berhak memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.

“Maka saya meminta dengan tegas agar amanah dari undang-undang tersebut diterapkan,” terangnya.

Mantan Menko PMK itu juga mengingatkan pentingnya perhatian terhadap perlindungan pada perempuan dan anak dalam penyelenggaraan kompetisi olahraga. Apalagi, kata Puan, tak sedikit penonton perempuan dan anak yang menjadi korban pada Tragedi Kanjuruhan.

“Dari insiden Kanjuruhan, semua pihak yang terkait harus mengevaluasi total sistem keamanan, prosedur, dan fasilitas baik untuk pemain maupun penonton,” ujarnya.

Puan meminta agar ada trauma healing yang diberikan bagi korban Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, korban dari insiden tersebut bukan hanya mereka yang mengalami luka fisik.

“Kita juga harus memikirkan luka batin para ibu, ayah, dan keluarga yang kehilangan anak-anak serta sanak saudara mereka. Ini penting agar tidak meninggalkan trauma mendalam yang akan berdampak terhadap kemajuan persepakbolaan Indonesia,” tutupnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs