Sabtu, 23 November 2024

MSAT Dituntut 16 Tahun Penjara, Pengacara: Tuntutannya Sadis

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT usai sidang tuntutan, Senin (10/10/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

MSAT tak banyak bicara saat keluar dari ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Mengenakan rompi tahanan merah, terdakwa dugaan pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang itu memilih menyerahkan tuntutan 16 tahun penjara ke pengacaranya.

Sementara itu raut muka I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT nampak kecewa dengan tuntutan ini.

Kekecewaan itu juga terlihat dari kalimat pertama yang dilontarkannya saat menjawab pertanyaan awak media di depan ruang sidang, pada Senin (10/10/2022).

“Tuntutannya sadis,” kata Gede Pasek singkat.

Berikutnya, ia menilai upaya membuka fakta persidangan hanya percuma. Menurutnya kasus dugaan pencabulan ini rekayasa yang sudah diatur.

“Dan ini mungkin lebih banyak orang yang tidak pernah sidang, yang hadir hari ini. Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya bahwa ada target-target tertentu,” tambahnya.

Gede juga mengaku ragu atas keadilan di ruang sidang dalam persidangan yang masih tersisa nanti. Terlebih atas permintaan JPU ke majelis hakim, yang tidak akan meringankan terdakwa sama sekali.

“Saya tidak tahu di ruangan sidang masih ada keadilan atau penghakiman nanti di ujung. Melihat pertimbangan yang disampaikan JPU tadi, dia mengakui ada testimonium de auditu tapi dia minta pada majelis hakim untuk tetap dipakai. Dia menyebutkan bahwa ada 2 keterangan yang dihadirkan, namanya disebutkan sebagai pemberat tapi keterangannya tidak diakui. Padahal memberi keterangan saksi berderet dengan korban di mana tempat dan sebagainya,” paparnya.

Bahkan menurutnya, upayanya menghadirkan 20 lebih saksi a de charge atau yang meringankan terdakwa tidak berarti apa-apa.

“Tidak penting lagi saksi hadir menjelaskan fakta persidangan dalam sidang ini. Langsung aja dakwaan terus tuntutan,” imbuhnya.

Terlebih, ketika JPU meminta pada majelis hakim untuk tetap memakai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai alat bukti persidangan. Padahal menurutnya, jumlah saksi yang dihadirkan jaksa jauh lebih sedikit dibanding yang tertera dalam surat itu.

“Jadi BAP pun dimintakan JPU untuk dipakai alat bukti, kenapa mengurangi saksi kalau BAP diuji? ada 40 ditutup 16 (saksi). Kita minta dihadirkan yang lain tapi dipersidangan lain selain testimoniun de auditu, BAP dipakai juga. Ini bagi saya membingungkan karena satu sisi saksi tidak dihadirkan dalam sidang sebagai saksi,” tambahnya lagi.

Meski begitu, Gede mengaku akan tetap siap membela kliennya dalam sidang pledoi minggu depan. Ditanya mengenai persiapan, dia meminta keluarga besar Ponpes Shiddiqiyyah turut mendoakan.

“Kami berharap keluarga besar Shiddiqiyyah berdoa aja. Ini tidak make sense dengan kewajaran dari proses tuntutan dan sebagainya. Pembelaan kami sederhana, yang jadi fakta sidang. Karena megukur kebenaran keadilan ya fakta sidang. Kita ukur saja di mana ini satu-satunya kasus pemerkosaan korban buka baju sendiri di atas dan sebagainya dan chat mesra terdakwa. Ini dituntut berat,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim yang memimpin tim JPU hari ini menuntut MSAT dengan ancaman hukuman maksimal, 16 tahun penjara. Itu sesuai dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (lta/gat/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs