Kota Batu sudah enam kali mendapat penghargaan sebagai predikat Kota Layak Anak. Tapi predikat itu tidak diimbangi dengan Perda tentang Kota Layak Anak, sehingga saat ini DPRD Kota Batu mengajukan Rancangan Perda tersebut.
Rio dari Radio Tidar Sakti Batu, dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Senin (5/11/2018) melaporkan, menurut Cahyo Edi Purnomo Ketua DPRD Kota Batu Perda itu diajukan untuk mendukung kebijakan nasional pada perlindungan anak, sesuai dengan ketentuan UU nomor 35 tahun 2014.
“Dalam Perda itu, ada beberapa hak soal hak hidup anak, kelangsungan hidup anak, non diskriminasi, dan kepentingan terbaik untuk anak,” jelasnya.
Sementara itu Punjul Santoso Wakil Wali Kota Batu mengatakan dengan Perda itu akan memperkuat perlindungan anak. (dim/ipg)