Sejak menaikkan status pemeriksaan penyelidikan menjadi penyidikan Senin (3/10/2022) lalu, Tim gabungan penyidikan dari Polri dan Polda Jatim serta tim investigasi audit, belum menentukan adanya tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Irjen Pol Dedi Prasetya Kadiv Humas Polri menyampaikan bahwa unsur ketelitian dan kecermatan menjadi standar dalam pemeriksaan kasus ini supaya mendapat hasil yang komperehensif.
Sementara itu, sampai saat ini tim audit investigasi, di antaranya Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah memeriksa 31 anggota Polri.
“Ada beberapa hal yang betul-betul harus didalami terhadap pemeriksaan ini. Standar kejelihan dan kehati-hatian menjadi yang utama,” kata Dedi saat jumpa pers di Mapolres Malang, Rabu (5/10/2022) malam.
Dedi melanjutkan, selain pemeriksaan terhadap anggota Polri, tim penyidik gabungan juga memeriksa 35 saksi dalam tragedi Kanjuruhan, baik dari internal maupun eksternal Polri.
Kadiv Humas Polri itu menyebut, pemeriksaan dan pendalaman masih berlanjut sampai malam hari ini hingga Kamis (6/10/2022) besok. Demi ada kepastian hukum, Dedi akan menyampaikan progres pemeriksaan setiap harinya.
Untuk menetapkan status tersangka pada tragedi ini, kata dia, tim penyidik harus memenuhi syarat formil dan meteril. Namun, tetap berlandaskan unsur ketelitian dan kecermatan.
“Besok sore akan kami sampaikan progresnya, intinya kami saat ini fokus untuk membuktikan unsur 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang mati harus terpenuhi,” pungkasnya.
Untuk diketahui tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022, tercatat sampai hari ini Rabu (5/10/2022) telah merenggut 131 nyawa dan ratusan orang terluka. Peristiswa ini bahkan menjadi perhatian dunia.(wld/bil/ipg)