Jumat, 22 November 2024

Kejagung Resmi Menerima Pelimpahan 11 Tersangka Ferdy Sambo Cs dari Polri

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat di gedung Jampidum Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan tahap II atau tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice (menghalangi penyelidikan) perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sebelas tersangka tersebut dibawa dengan kendaraan taktis Brimob ke gedung Jampidum secara bergelombang dengan dikawal beberapa anggota Brimob bersenjata lengkap.

Pertama yang datang adalah pasangan Ferdy Sambo (FS) dengan Putri Candrawathi (PC) istrinya, baru kemudian menyusul 9 (sembilan) tersangka lainnya, masing-masing Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Baiquni Wibowo (BQ), Chuck Putranto (CP), Arif Rahman Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (ANP), dan Irfan Widyanto (IW).

Setelah berkas dan kesebelas tersangka tersebut diperiksa oleh penyidik Jampidum, mereka kemudian ditunjukkan kepada ratusan awak media yang sudah menunggu yang selanjutnya dibawa ke rumah tahanan.

Fadil Zumhana Jampidum menjelaskan, FS bersama tiga tersangka lainnya dijebloskan ke rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Jadi setelah kami berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, maka tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,” ujar Fadil dalam keterangan pers nyabdi gedung Jampidum Kejagung, Rabu (5/10/2022).

Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menerima pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo cs atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Nantinya, Jaksa akan langsung menjebloskan Ferdy Sambo ke rutan Mako Brimob, Kelapa Dua.

Sedangkan, Putri Candrawathi akan dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” jelasnya.

Sementara untuk RR, RE, KM, CP, BQ dan IW ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Menurut Fadil, penahanan bertujuan untuk memudahkan proses persidangan.

“Kita ingin perkara ini disidangkan dengan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan,” tegasnya.

Sekadar diketahui, berkas perkara semua tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada perkara Brigadir Yosua telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung.

Berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap tersebut milik tersangka Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice, total ada tujuh berkas perkara yang telah lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Tujuh berkas perkara obstruction of justice itu milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice ini diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Fadil berjanji, Kejaksaan akan secepatnya melimpahkan ke pengadilan berkas perkara para tersangka ini.

” Berkas perkara ini sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan,” pungkas Fadil.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs