Abdul Haris Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC dijatuhi sanksi hukuman tidak boleh terlibat dalam dalam aktivitas dunia sepak bola Indonesia oleh Komisi Disiplin PSSI akibat dari insiden di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Keputusan itu disampaikan oleh Erwin Tobing Ketua Komdis PSSI saat jumpa pers di Hotel Ataria Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022).
Dalam kesempatan itu Tobing juga menyampaikan beberapa hal.
“Sebagai Ketua Panpel dia yang bertanggung jawab atas keamanan dan kelancaran pertandingan ini. Dia harus jeli dan cermat mengantisipasi kemungkinan yang terjadi. Kami melihat Ketua Panpel tidak melakukan tugasnya dengan baik dan cermat dan tidak siap,” ujar Tobing saat memberikan keterangan.
Selain itu Arema FC juga dijatuhi sanksi denda senilai Rp250 juta serta tidak boleh menggelar pertandingan di kandang. Pelaksanaan pertandingan hanya boleh digelar dengan jarak 250 kilometer dari kandang sebagai tuan rumah, itu pun harus tanpa penonton.
Tobing menyebut dalam gelara laga derby itu sangat banyak kelalaian yang dilakukan oleh petugas. Seperti beberapa pintu tidak dibuka, lorong masuk gelap, dan ditemukan 42 botol minuman keras atau cukrik yang belum sempat diminum.
“Di dalam stadion ini kenapa botol plastik bisa masuk? Harusnya kan ada penggeledahan. Yang bertanggung jawab itu pelaksana. Itu menjadikan kelemahan-kelemahan panitia,” ujarnya.
Terkait langkah selanjutkan tim investigasi dari PSSI akan melakukan evaluasi, akan membahas beberapa kekurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Panpel.(wld/dfn/ipg)