Sabtu, 23 November 2024

KPAI Dorong Pemerintah Uji Kembali Penerapan Hukum Kebiri Kekerasan Anak

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Ai Maryati Solihah Komisioner KPAI saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (1/10/2022). Foto: Antara

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dorong pemerintah untuk menguji kembali penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan pada anak.

“Dalam peraturan pemerintah sudah ada hukuman kebiri tapi kan sampai detik ini masih belum dilakukan,” ucap Ai Maryati Solihah Komisioner KPAI saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Maryati menyatakan pemerintah perlu mempertegas pihak yang benar-benar memberikan hukuman kebiri kepada pelaku.

“Ini akan memarjinalkan kebiri itu hukuman tambahan sebagai pidana selesai dilaksanakan oleh pelaku,” ucapnya saat dilansir dari Antara.

Selain itu, menurut Maryati juga perlu untuk melihat usia para pelaku kekerasan yang bisa saja di bawah umur, sehingga wajib adanya tindak lanjut mengenai pelaksanaan hukuman kebiri.

“Pelaku juga harus dilihat kalau pelaku anak kan tidak boleh sampai dikebiri gitu, kami kan memberikan masukan,” tutur Maryati.

Terlebih, Maryati menyebutkan prinsip umum yang ada di Konvensi Hak Anak (KHA), di antaranya non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghormati pandangan anak dalam kasus kekerasan anak.

“Yang disebut partisipasi itu setiap anak harus melakukan kemandirian atas dirinya. Lalu mereka juga merasa ini bagian penting kehidupannya,” ungkap Maryati.

Menurut Maryati, prinsip KHA ini bisa menjadi investasi bagi anak karena mereka diarahkan untuk bisa bertanggung jawab dengan setiap pilihannya.

“Kalau sudah di bangku kuliah itu sudah lain, beda. Sudah pada terpengaruh aspek lainnya bisa nurut pacar, orang tua, duit. Maka sudah beda orang dewasa cara berpikirnya,” tukasnya.

Hukuman kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku terpidana kasus kekerasan seksual pada anak untuk menekan hasrat seksual berlebih.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020, hukuman kebiri kimia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Peraturan itu dilakukan pada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang.(ant/ris/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs