Aksi kedua pelaku jambret berinisial MS (21) dan AR (19) harus berakhir di tangan jajaran Polsek Asemrowo Surabaya. Kepada polisi mereka mengaku sudah beraksi kejahatan di 11 lokasi yang berbeda di Kota Surabaya.
Kompol Hari Kurniawan Kapolsek Asemrowo menjelaskan penangkapan kedua pelaku itu setelah ada laporan dari SN korban dari penjambretan kedua pelaku. SN dijambret saat berada di tikungan depan PT Susanti, Jalan Dupak Rukun, Surabaya, Jawa Timur.
“Korban menceritakan, saat itu ia sedang mengendarai sepeda motor dan dibonceng sama suaminya. Tiba-tiba datang dua pelaku pakai motor matik yang memepet dia dari sebelah kiri. Pelaku yang dibonceng menarik tali tas korban hingga tasnya putus,” ujar Kompol Hari Kurniawan saat memberi keterangan, Kamis (29/9/2022).
Hari melanjutkan, setelah tas ditarik oleh pelaku, korban dan suaminya sampai terpental ke aspal dan terseret hingga beberapa meter. Akibatnya korban mengalami luka. Sedangkan tas yang berhasil diambil pelaku berisi satu unit handphone android.
Setelah mendapat laporan itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan beberapa saksi mata.
Dari proses hasil penyelidikan, akhirnya polisi mengetahui identitas kedua pelaku itu. Kemudian polisi langsung melakukan penangkapan pertama kepada AR. Dia dibekuk polisi di putar balik di Jalan Dupak Rukun Surabaya.
“Lalu anggota juga meringkus Syahrul, dia kita tangkap di putar balik depan Toko Megah Jaya Jalan Dupak Surabaya. Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Kapolsek itu menjelaskan, bahwa AR tersangka merupakan residivis dan sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan atau jambret yang ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya, pada 2020 lalu. Baru keluar pada bulan April 2022.
Dari hasil interogasi, ada 11 lokasi lainnya di Surabaya yang telah disisir kedua tersangka. Antara lain Jalan Tambak Langon (sebelum SPBU Podo Tresno) Surabaya, Jalan Margomulyo Surabaya, Jalan Kalianak Barat Surabaya.
Kemudian lokasi lainnya di Jalan Fly Over Wonokromo sebanyak dua kali, Jalan Demak Jalan Kalianak 1, Jalan Tambak Langon, Jalan Tidar, Jalan Diponegoro, Jalan Tanjungsari, dan Jalan Indrapura Surabaya. Mereka sudah beraksi sejak 16 Mei 2022.
“Saat ini tersangka, kita amankan dan sejumlah barang bukti. Ada satu buah kotak handphone, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol L 4317 NA warna silver, serta kunci kontaknya dan barang bukti lainnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.(wld/iss/ipg)