Sabtu, 23 November 2024

127 Paspor Jemaah Haji yang Wafat Diserahkan Otoritas Saudi ke KJRI Jeddah

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Penyerahan paspor jemaah haji dan umrah yang wafat di KJRI Jeddah. Foto: Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan sebanyak 127 paspor jemaah haji dan umrah asal Indonesia yang wafat di Arab Saudi, diserahkan kepada Staf Teknis I Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.

Paspor tersebut diserahkan Nasrullah Jasam Konsul Haji dan Umrah kepada Ahmad Zaeni Staf Teknis I Imigrasi KJRI Jeddah, di Kota Jeddah, Rabu (28/9/2022).

Menurut Nasrullah, 127 paspor itu sebelumnya disimpan Muassasah Asia Tenggara. Dokumen yang terdiri atas 118 paspor jemaah haji dan 9 paspor jemaah umrah, baru diserahkan kepadanya hari Selasa (20/9/2022).

“Untuk 118 paspor jemaah haji, masing-masing milik satu jemaah haji yang wafat pada 2015 dan 2018, 24 jemaah haji wafat tahun 2019, dan 92 jemaah haji yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini,” jelasnya dikutip dari laman resmi Kemenag.

Dia melanjutkan, sisanya 9 paspor milik jemaah umrah yang terdiri dari satu milik jemaah yang wafat pada 2019, tiga jemaah wafat 2020, dan lima jemaah wafat 2022.

Nasrullah Jasam Konsul Haji dan Umrah menyerahkan paspor jemaah haji dan umrah asal Indonesia yang wafat di Arab Saudi kepada Ahmad Zaeni Staf Teknis I Imigrasi KJRI Jeddah di Jeddah, Rabu (28/09/2022). Foto: Kemenag

Nasrullah Jasam mengaku masih ada sejumlah paspor jemaah umrah wafat yang belum diserahkan pihak Muassasah.

Dia bilang, beberapa paspor masih dalam proses pengurusan supaya bisa segera diserahkan pihak Muassasah.

“Jumlah paspor yang masih tersisa akan kami serahkan di waktu yang akan datang setelah koordinasi dengan Muassasah,” imbuhnya.

Sebanyak 127 paspor tersebut, lanjut Nasrullah, diserahkan kepafa Staf Teknis I Imigrasi selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi jemaah yang wafat. Dengan demikian, dokumen paspor tersebut bisa diamankan.

“Paspor jemaah haji dan umrah yang wafat adalah dokumen negara. Penyerahan dokumen itu penting dilakukan untuk memastikan semuanya tidak disalahgunakan,” tegas Nasrullah.

Hal senada disampaikan Ahmad Zaeni Staf Teknis I KJRI Jeddah. Menurutnya, paspor jemaah haji dan umrah yang wafat perlu diamankan.

“Untuk pengamanan dokumen negara dan pencegahan penyimpangan penggunaan, paspor tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Info pencabutan itu akan disampaikan kepada seluruh kantor Imigrasi di Indonesia, dan Perlintasan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia,” tandasnya.(gat/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs