Sabtu, 23 November 2024

DLH Surabaya Gencarkan Operasi Yustisi dan OTT Buang Sampah Sembarangan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Anggota tim yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya melakukan operasi yustisi dan operasi tangkap tangan kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Foto: DLH Surabaya

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya tengah gencar melakukan operasi yustisi dan operasi tangkap tangan (OTT). Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga supaya tidak membuang sampah sembarangan.

Kardi anggota tim yustisi DLH Surabaya mengatakan dalam satu bulan ini kegiatan operasi tersebut sudah menindak sekitar 25 sampai 30 orang di empat titik kawasan berbeda saat OTT.

“Jadi setiap Jumat malam kami gelar operasi, kalau minggu kemarin kami gelar di Pasar Pakis. Kami mendapati ada empat orang yang ketahuan membuang sampah sembarangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).

Operasi yang digelar di malam hari itu dalam sebulan ini sudah dilakukan di Jalan Pegirian, Kecamatan Simokerto; Jalan Tenggumung, Kecamatan Semampir; Jalan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo; yang terakhir di Pasar Pakis, Kecamatan Wonokromo.

Dalam menentukan lokasi operasi ini, pihak DLH mendapat rekomendasi dari kantor cabang rayon di wilayah setempat. Setelah pengajuan surat izin operasi, maka Tim Yustisi akan berpatroli pada dini hari sampai jam tujuh pagi.

“Sebelum melakukan penindakan, kami beri sosialisasi dulu kepada RT dan RW setempat. Sosialisasi kami lakukan di perkampungan, bantaran sungai, pasar hingga pemukiman yang padat penduduk,” kata Kardi.

Kardi melanjutkan, para warga yang terjaring OTT tidak sekedar diberi peringatan saja. Mereka harus membayar denda sesuai dengan besaran sampah yang mereka buang sembarangan.

Denda yang paling kecil apabila membuang sampah tidak pada tempatnya dengan ukuran kurang dari nol sampai satu kubik senilai Rp75 ribu.

Sementara untuk jenis denda terberat masuk di kategori pembuangan sampah puing bongkaran bangunan secara sembarangan, dendanya bisa sampai Rp1,5 juta.

“Warga yang kami jaring akan disita kartu identitasnya. Untuk mengambil kartunya kami arahkan ke kantor. Di sana mereka harus membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatan, serta menunjukkan bukti pembayaran denda melalui bank,” imbuh Kardi.

Kardi menjelaskan bahwa kegiatan operasi ini berlandaskan pada Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.

“Kegiatan ini akan terus berlanjut, demi menekan perilaku buang sampah sembarangan. Seiring kegiatan ini berjalan, aktivitas buang sampah sembarangan juga makin berkurang,” pungkasnya.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs