DPR RI mengesahkan Ahmadi Noor Supit sebagai anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI periode 2022-2027 sebagai pengganti Harry Azhar Azis yang meninggal dunia. Puan Maharani Ketua DPR RI berharap Ahmadi Noor Supit dapat membantu meningkatkan kinerja BPK.
“Selamat atas terpilihnya Bapak Ahmadi Noor Supit sebagai anggota BPK RI untuk periode 2022-2027. Semoga dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya,” kata Puan, Selasa (27/9/2022).
Pengesahan Ahmadi Noor Supit sebagai anggota BPK terpilih dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR masa sidang I tahun 2022-2023, hari ini. Dari 8 calon, Ahmadi Noor Supit terpilih setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI pekan lalu.
Hasil pengesahan anggota BPK dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini akan dikirimkan ke Joko Widodo Presiden RI. Puan menegaskan anggota BPK yang terpilih merupakan sosok yang diharapkan dapat melakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja BPK di masa mendatang.
“Upaya mencegah kerugian negara tantangannya sangat berat karena reformasi birokrasi terutama dalam pengelolaan anggaran masih sangat lemah, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.
“Oleh karenanya, anggota BPK terpilih mesti mampu melakukan gebrakan dalam upaya perbaikan dan peningkatan kinerja,” sambungnya.
Dia juga mengingatkan agar anggota BPK terpilih mampu melakukan pengawasan yang optimal terhadap pengelolaan keuangan negara oleh seluruh institusi Negara. Sebagai lembaga yang bebas dan mandiri, kata Puan, BPK harus bekerja dengan independen serta profesional.
“Dengan pengawasan yang optimal dari BPK, diharapkan APBN maupun APBD dapat digunakan secara efektif dan sebesar-besarnya berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat di tengah ancaman krisis global,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Puan berharap para anggota BPK dapat membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan alokasi anggaran Negara lewat kewenangan dan tanggung jawabnya. Sebab pengawasan pengelolaan keuangan Negara yang baik dinilai akan mengurangi terjadinya praktik-praktik korupsi.
“Para pejabat maupun pegawai di institusi Negara tidak boleh lagi menikmati anggaran yang seharusnya didistribusikan langsung ke rakyat,” ujarnya.(faz/ipg)