Sabtu, 23 November 2024

Terkendala SOP, Kak Seto Gagal Temui Warga Binaan Rutan yang Baru Melahirkan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kak Seto saat didampingi Novita Yuliana Kepala Regu Pengamanan di Rutan Perempuan Surabaya, Sabtu (24/9/2022). Foto: Humas kemenkumham Jatim.

Perempuan berinisial AV warga binaan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, di Porong Sidoarjo, yang baru saja melahirkan seorang bayi laki-laki pada Rabu (21/9/2022) mendapatkan atensi dari Setyo Mulyadi pemerhati anak. Pria yang akrab disapa Kak Seto itu pun datang ke rutan untuk mengunjungi AV.

Sayangnya niat baik untuk bertemu AV tersebut belum bisa difasilitasi oleh pihak rutan, karena terkendala SOP yang berlaku di Rutan Perempuan Surabaya itu.

Kak Seto yang didampingi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jatim datang pada Sabtu sore (24/9/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. Akan tetapi, kamar warga binaan dikunci pada pukul 17.00 WIB. Sehingga, saat itu rombongan hanya diterima oleh Novita Yuliana Kepala Regu Pengamanan.

Meski demikian, kedatangan Kak Seto untuk memberikan perhatiannya terhadap AV, turut mendapat apresiasi dari Zaeroji Kakanwil Kemenkumham Jatim.

“Petugas kami tidak bisa memfasilitasi pertemuan tersebut karena sesuai aturan dan SOP yang berlaku, warga binaa tidak bisa ditemui di luar jam kunjungan,” ujar Zaeroji dalam keterangannya, Senin (25/9/2022).

Zaeroji melanjutkan bahwa dalam lapas/ rutan memang ada aturan yang harus ditegakkan, untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga. Apalagi rutan perempuan punya karakter berbeda dan membutuhkan penanganan khusus.

“Kami juga apresiasi kepada petugas yang tegak lurus menjalankan aturan dan SOP yang ada,” imbuh Zaeroji.

Kendati demikian, Zaeroji menegaskan bahwa Kak Seto bisa mengunjungi AV di hari dan jam kunjungan langsung. Yaitu pada Senin hari ini, dengan catatan AV bersedia menemui Kak Seto.

“Kami sifatnya hanya memfasilitasi saja, keputusan mau tidaknya kami serahkan ke warga binaan, apalagi Kak Seto tidak termasuk keluarga inti atau penasihat hukum warga binaan yang dimaksud,” urainya.

Di sisi lain, Kak Seto memaklumi dan memberikan apresiasi atas ketegasan petugas menjalankan aturan yang ada. Dia menyadari bahwa waktu kedatangannya memang di waktu yang kurang tepat. “Kami apreasiasi terhadap aturan yang ditegakkan, sangat bagus sekali, bahwa memang kunjungan kami tidak tepat waktu,” katanya.

Sebelum pulang, Kak Seto juga menanyakan kondisi AV dan bayinya. Dia berharap pihak rutan memperhatikan kondisi AV dan tumbuh kembang sang anak. Termasuk harapan agar AV bisa mendapatkan status tahanan rumah sehingga bisa lebih mudah mengasuh anaknya.

Sebagai informasi, sebelum melahirkan AV mengaku kepada petugas bahwa ia merasakan perutnya mules. Setelah diperiksa oleh perawat rutan ternyata kondisi AV sudah waktunya untuk melahirkan.

Petugas langsung merujuk perempuam berusia 37 tahun itu ke Puskesmas Porong. Sebelum persalinan AV menjalani tes usap antigen. Beberapa waktu setelahnya sekitar pukul 10.15 WIB, AV berhasil melahirkan seorang bayi laki-laki.

AV menaiki mobil saat akan dirujuk ke Puskesmas Porong. Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

Perempuan yang terjerat pasal 378 KUHP itu, selama ini memang rutin memeriksakan kandungannya ke bidan rutan sejak pertama kali masuk pada 27 Juli 2022. Bahkan, pihak rutan juga memberikan fasilitas pemeriksaan USG di RSUD Sidoarjo. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs